Berita Viral

Babak Baru Kasus Dosen Untag Tewas di Kamar Hotel, AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari

perjalanan profesional AKBP Basuki berada di titik kritis setelah kasus kematian DLL yang disebut sebagai teman dekatnya mengemuka.

Kolase Tribun Jateng/dokumentasi DLL
HUBUNGAN TANPA STATUS - AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen Untag Semarang. DLL ditemukan meninggal tanpa busana di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Terungkap keduanya sudah menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan selama lima tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Update kasus dosen Untag Semarang tewas berinisial DLL (35) kini menemui babak baru.
  • Dalam kasus itu, nama perwira polisi yakni AKBP Basuki ikut terseret.
  • Hubungan keduanya terungkap setelah pemeriksaan internal dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.

 

BANGKAPOS.COM -- Update kasus dosen Untag Semarang tewas berinisial DLL (35) kini menemui babak baru.

Ia ditemukan di sebuah kamar hotel kawasan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).

Dalam kasus itu, nama perwira polisi yakni AKBP Basuki ikut terseret.

Baca juga: Peran Strategis Humas dalam Mem-branding PTKIN di Era Digital

Ia dikenal memiliki karier yang cukup bersinar.

Namun kini, perjalanan profesionalnya berada di titik kritis setelah kasus kematian DLL yang disebut sebagai teman dekatnya mengemuka.

Hubungan keduanya terungkap setelah pemeriksaan internal dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan itu, AKBP Basuki turut mengakui telah hidup satu atap dengan DLL tanpa ikatan pernikahan selama lima tahun.

Atas pelanggaran tersebut, dirinya resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.

Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah tinggal bersama wanita berinisial DLL tanpa status pernikahan yang sah.

Saiful menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya bentuk sanksi, tetapi komitmen institusi untuk menjalankan pemeriksaan secara objektif.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Jateng tidak akan mengecualikan siapa pun dalam penegakan aturan.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.
 
Proses Pidana Tetap Bergulir

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved