Berita Sungailiat
Begini Pembagian Kuota PPDB Jalur Zonasi dan Lainya di Provinsi Bangka Belitung
Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Bangka Belitung untuk tahun ajaran 2021/2022 tingkat SMA/SMK/MA segera digelar pada 10 Juni 2021.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Bangka Belitung untuk tahun ajaran 2021/2022 tingkat SMA/SMK/MA segera digelar pada 10 Juni 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, M Soleh, mengatakan, untuk pembagian kuota jalur penerimaan zonasi sebanyak 60 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen.
Kemudian jalur prestasi 15 persen, terdiri dari 10 persen prestasi dalam zonasi dan 5 persen prestasi di luar zonasi.
"Kalau syarat zonasi dilihat dari kartu kelurga, apabila kartu keluarga tidak ada pakai, keterangan domisili. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," kata Soleh kepada Bangkapos.com, Jumat (21/5/2021).
Ia mengatakan, syarat tersebut, memang harus satu tahun, mencegah jangan sampai peserta didik berpindah-pindah tempat tinggal saat penerimaan peserta didik baru dimulai.
"Jadi harus satu tahun, bukan ia baru pindah didekat sekolah yang ia inginkan, seperti ingin masuk SMAN 1 misalnya, ia tiba-tiba pindah domisili, tidak boleh, jadi harus diterbitkan satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," tegas Soleh.
Selain itu, jalur afirmasi yang diperuntukan berasal dari keluarga tidak mampu, harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau SK keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
"Apabila tidak punya KIP, atau kartu keluarga sejahtera dapat dengan surat SK harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial dari kabupaten/kota,"katanya. (Bangkapos/Riki Pratama)
Berikut Jalur Penerimaan PPDB
*Jalur zonasi (60 Persen)
PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi calon
peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud harus memperhatikan, sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
* Jalur Afirmasi (20 persen)
PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi calon
peserta didik baru:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/m-soleh12.jpg)