Jumat, 17 April 2026

Hati-hati Bagi Pelakor dan Pebinor yang Masih Bandel, Bisa Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Untuk itu, berhati-hati bagi yang melakukan perzinaan dengan suami atau istri orang.

Editor: Alza Munzi
Tribunnews
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Perselingkuhan suami atau istri dapat dikenakan tindak pidana.

Untuk itu, berhati-hati bagi yang melakukan perzinaan dengan suami atau istri orang.

Pasal 484 yang disepakati DPR dan pemerintah, memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana ( RKUHP).

Pelakor mengacu pada wanita yang berselingkuh dengan pria beristri.

sementara pebinor sebaliknya yakni laki-laki yang berhubungan dengan wanita yang telah memiliki suami.

Baca juga: Akhir Cerita Ikatan Cinta Dibongkar Arya Saloka, Sebut Kebiasaan Penulis Cerita yang Kerap Prank

Mungkin banyak yang belum tahu bila menjadi pelakor dan pebinor bisa terkena sanksi hukum.

Ya, hukuman pidana pelakor dan pebinor jangan dianggap enteng.

Ancamannya bahkan bisa mencapai kurungan 5 tahun penjara!

Karena begitu maraknya fenomena pelakor dan pebinor, perselingkuhan ini kadang justru jadi hal yang dimaafkan oleh korban

karena beberapa alasan.

Bila banyak bukti menyebutkan bahwa pasangan yang jadi korban perselingkuhan marah dan memutuskan berpisah.

Tetapi menurut penelitian, justru banyak perempuan yang memaafkan perselingkuhan pasangannya.

Menurut data statistik, diperkirakan bahwa hanya sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan.

Hubungan rumah tangga mereka, artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved