Cair Bulan Ini, Tapi Tak Semua PNS, ASN dapat Gaji ke-13, Ini Golongan yang Tak Mendapatkannya

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
pelita karawang
Ilustrasi gaji ke 13 

BANGKAPOS.COM-Pada awal bulan Juni ini, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dicairkan.

Pencairan gaji ke-13 ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 63 Tahun 2021 menuliskan bahwa gaji ke-13 yang belum dibayarkan dapat dicairkan setelah Juni.

“Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” bunyi Pasal 12 Ayat (2).

Untuk diketahui, terdapat beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal, yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, yakni:

Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Rincian tersebut sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Sementara itu, gaji ke-13 untuk CPNS terdiri dari: Sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan umum Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari:

Pensiun pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved