Oknum Sekda Telan Setengah Butir Ekstasi Saat Mabuk Bareng 5 Cewek Cantik di Ruang Karaoke

Ketiganya tengah mabuk sambil menikmati dentuman musik bersama lima wanita cantik di KTV Bosque.

Editor: Alza Munzi
HO / TRIBUN MEDAN
Yafeti Nazara merupakan Sekda Nias Utara sejak tahun 2018 hingga sekarang. 

BANGKAPOS.COM - Saat diamankan polisi, oknum pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara sudah menelan setengah butir ekstasi alias ineks.

Sementara dua pejabat BUMD yang menemaninya, masing-masing menelan setengah dan satu butir ineks.

Ketiganya tengah mabuk sambil menikmati dentuman musik bersama lima wanita cantik di KTV Bosque.

Yafeti tak berkutik saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Medan, Senin (14/6/2021).

Oknum sekda ini menghebohkan publik Sumatera Utara karena tertangkap razia di rumah karaoke KTV Bosque saat petugas Res Narkoba Polrestabes Medan sedang melakukan razia protokol kesehatan di Kota Medan, Minggu (13/6/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah lokasi hiburan malam di KTV Room, di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Seilalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

"Iya benar (terjadi penangkapan). Itu saat Sat Resnarkoba Polrestabes Medan sedang melakukan razia hiburan malam," kata Riko kepada www.tribun-medan.com melalui telepon seluler, Minggu (13/6/2021).

Riko membenarkan bahwa Yafeti Nazara adalah ASN dari Kabupaten Nias Utara.

"Hasil tes urinenya positif," sebutnya.

Saat melakukan operasi razia hiburan tersebut, polisi menangkap 63 orang, di antaranya 23 perempuan dan 40 laki-laki.

"Kalau dari karyawan KTV ada 285 butir pil diduga ecstasy, dari room ada 1 butir yang dibuang pengunjung di lantai," ujarnya.

Selain itu, saat dilaksanakan razia tersebut, petugas menemukan 11 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika. Salah satunya adalah Yafeti Nazara.

Dari lokasi KTV, polisi juga berhasil mengamankan buku penjualan, buku reservasi (booking tamu), bukti bon kasir, kemudian open order serta uang dari hasil penjualan ekstasi sejumlah Rp 17,2 juta.

Polisi menjelaskan, ekstasi tersebut dijual per butir seharga Rp 300.000.

"Seluruh obat-obatan tersebut disiapkan oleh pihak pengelola," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved