Selasa, 21 April 2026

Berikut LINK Cepat Pendaftaran PPDB SMA/SMK Bangka Belitung, Intip Tips dan Trik Agar Tak Gagal

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK jalur zonasi secara online dimulai,  Senin (21/6/2021).

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Suasana pendaftaran PPDB online tahap 2 untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Bangka Belitung di SMAN 4 Pangkalpinang, Senin (21/06/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK jalur zonasi secara online dimulai,  Senin (21/6/2021).

Pendaftaran dilakukan di https://lpmpbabel.id/PPDB/pgk/sma/webzonasi/

Pendaftaran dimulai dari 21 hingga 23 Juni 2021.

Pengumuman dilakukan pada 29 Juni 2021, kemudian daftar ulang 30 Juni sampai 5 Juli 2021.

Ada beberapa tips dan trik agar dapat melakukan pendaftaran tanpa ditolak oleh sistem.

Seperti diketahui, server LPMP Babel sempat mengalami gangguan lantaran banyaknya pengunjung ke situs.

Namun, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar dapat melakukan proses di sistem LPMP Babel.

Pertama, pilih ketika pengunjung diperkirakan berkurang.

Pilihan waktu ini bisa saja berbeda-beda, karena ada yang merasa malam atau dini hari adalah waktu yang diduga pengunjung berkurang.

Tetapi, bisa saja saat itu, pengunjung justru berpikir yang sama dan jumlahnya membeludak.

Jadi, saran agar tidak putus asa untuk terus mencoba.

Kedua, siapkan berkas-berkas yang harus diunggah. 

Sehingga, saat proses unggah tengah berlangsung, tidak kerepotan mencari-cari berkas persyaratan.

Ketiga, teliti mengisi isian saat proses pendaftaran berlangsung.

Jangan sampai harus mengulang lagi karena ada satu angka atau satu huruf yang salah.

Keempat, pastikan koneksi internet saat proses unggah benar-benar baik.

Hal ini sangat penting agar jaringan tidak lelet dan membuang-buang waktu.

Itulah beberapa hal yang dapat dilakukan agar proses pendaftaran PPDB berjalan lancar.

Zonasi 60 persen

Kepala Balai Teknologi Informasi, Komunikasi, Pendidikan Dinas Pendidikan Babel, Sukinda, menjelaskan untuk penentuan penilaian dalam penerimaan siswa melalui jalur zonasi.

"Untuk SMA kuota jalur zonasi ini sebanyak 60 persen di setiap sekolah, penentuan utamakan dengan jarak terdekat antara rumah dan sekolah. Cara perhitungan menggunakan google maps, metode tarik lurus berapa jarak rumah anak ke sekolah di rangking berdasarkan kouta di sekolah," jelas Sukinda didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Babel, Ervawi kepada bangkapos.com, Senin (21/6/2021).

Sukinda menambahkan penentuan zonasi berdasarkan jarak rumah terdekat dan kouta sekolah dalam menetapkan perangkingan.

"Saya berikan contoh begini, misalnya SMAN 1 Pangkalpinang, koutanya 60 persen. Ada 150 orang yang di dalam zonasi. Berapa orang yang mendaftar ada 300 misalnya. Kemudian akan dirangking berapa jarak terdekat dengan sekolah diambil 150, kalau lebih dari itu tersingkir.”

“Kemudian seandainya ada jarak yang sama antara tiga orang siswa bagaimana penentuannya, yaitu menggunakan umur. Jadi umur yang tertua diambil, setelah melakukan seleksi jarak rumah ke sekolah dan seleksi, itu digunakan pada jalur zonasi," lanjutnya.

Sukinda menambahkan, tidak selesai di situ pihak sekolah juga melakukan verifikasi dan validasi data.

Karena belum tentu yang diupload pada aplikasi sesuai dengan aslinya.

"Pihak sekolah yang melakukan verifikasi melalui operator di sekolah anak, akan diseleksi untuk menentukan proses rangking," katanya.

Lebih jauh, berkaitan dengan siswa reguler SMK berbeda dengan zonasi SMA, reguler artinya perpaduan nilai prestasi siswa, nilai rapot, tes bakat minat yang dilaksanakan.

"Kemudian nilai tambahnya ada pada prestasi non akamedik bagi siswa yang memiliki, proses reguler semua nilai di bobotkan akan ditambah dengan nilai akreditasi sekolah," ujarnya.

Ia menerangkan, contoh satu sekolah menengah pertama memiliki akreditasi A setara dengan nilai 1 poin, akreditasi B 0,9 poin, akreditasi C 0,8 poin, dan belum terakreditasi 0,7 poin.

"Waktu reguler jumlah bobot nilai juga titambah nilai mata pelajaran MTK, B Inggirs, Bahasa Indonesia dan IPA dijumlah dikalikan akredisasi sekolah dimana ia mendaftar. Kemudian bila sekolah melaksakan tes bakat minat, dan menilai prestasi non akademik, dapat ditambah untuk menentukan rangking berdasarkan kuota," ujarnya.

Untuk penentuan bobot nilai per mata pelajaran, kata Sukinda, masing-masing nilai pada setiap SMK berbeda. Seperti bidang bisnis manajemen di SMKN 1 yang prioritas pada matematika, kemudian di SMK Pariwisata yang lebih pada Bahasa Inggris.

"Untuk reguler SMK kuotanya 75 persen, ia tidak menggunakan zona per wilayah kota/kabupaten, berbeda dengan zonasi.  khusus SMK bisa menampung dari luar wilayah kota/kabupaten dengan kuota 10 persen. Misalnya dari Bangka Tengah masuk SMK di Pangkalpinang, tetapi jatahnya 10 persen. Kemudian untuk SMK ada juga menampung siswa terdekat dengat sekolah diberikan prioritas dengan kouta 10 persen,"terangnya.

Kemudian, untuk jalur mutasi, sambung Sukinda, memiliki kuota 5 persen dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas orang tua, dari tempat bekerja yang bersangkutan.

"Suratnya harus verifikasi dilakukan oleh kantor cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota, bukan dinas pendidikan, kemudian dilihat kartu keluarga domisili di mana, bapaknya kerja di mana.”

“Kuotanya 5 persen di mana diprioritaskan siswa yang dekat tempat tinggal," lanjutnya.

Jadwal PPDB SMA/SMK 2021

Tahap 1

Afirmasi SMA/SMK, Prestasi SMA

* Pendaftaran 10,11,14 Juni 2021

* Validasi/Verifikasi 10,11, 14,15 Juni 2021

* Pengumuman 18 Juni 2021

* Daftar Ulang 30 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

Tahap 2

Zona SMA, Reguler SMK, Mutasi SMA/SMK

* Pendaftaran 21-23 Juni 2021

* Validasi/Verifikasi 21-24 Juni 2021

* Pengumuman 29 Juni 2021

* Daftar Ulang 30 Juni sampai 5 Juli 2021.

Layanan Informasi dan Pengaduan 0878 93257298

Persyaratan pendaftaran

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah dinyatakan lulus dari pendidikan SMP/MTs dan sederajat
- Memiliki nilai raport minimal 5 semester
- Didaftarkan oleh calon peserta didik, untuk jenjang SMA melalui afirmasi dan prestasi, zonasi serta mutasi, sedangkan jenjang SMK jalur afirmasi, mutasi dan reguler.
- Mengupload dokumen melalui aplikasi yang telah ditentukan
- Kartu Keluarga (semua jalur)
- Kartu KIP, KKS, SKTM rekomendasi dinas sosial (khusus jalur afirmasi)
- Surat keterangan prestasi ranking 1-5 kelas pararel (khusus jalur prestasi)
- Piagam prestasi akademik /non akademik (khusus jalur prestasi/reguler)
- Surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari intansi tempat orang tua siswa bertugas/surat tugas mutasi orang tua.
- Menyerahkan bukti pendaftaran /persyaratan dan berkas lainnya ke sekolah pada masa pendaftaran.

Sumber: Disdik Babel.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved