Sabtu, 11 April 2026

Materi Kelas 5 SD

Materi Kelas 5 SD: Kebebasan Berorganisasi, Latihan Soal-soal dan Ada Kunci Jawaban

Mari Belajar Materi Kelas 5 SD: Kebebasan Berorganisasi, Latihan Soal-soal dan Ada Kunci Jawaban

Pixabay
ilustrasi organisasi 

BANGKAPOS.COM -- Apakah kamu tahu apa itu organisasi? organisasi adalah himpunan atau kumpulan orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan bersama.

Dalam melakukan kegiatan sehari-hari, baik di sekolah maupun di masyarakat, setiap orang selalu memerlukan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama.

Pada hakikatnya manusia tidak bisa memenuhi sendiri semua kebutuhannya dengan baik.

Demikian pula kamu di rumah, di sekolah dan di masyarakat, memerlukan kerjasama untuk dapat melaksanakan tugas-tugas dengan baik.

Dalam organisasi ada pengurus, peraturan, dan program kerja yang jelas.

Jadi adanya suatu organisasi ditandai adanya anggota, tujuan dan kepentingan bersama, pengurus, program kerja, dan peraturan.

  • Tujuan Organisasi

Tujuan organisasi ditetapkan bersama oleh para anggota dengan cara musyawarah.

Setiap oragnisasi yang dibentuk mempunyai tujuan yang berbeda sesuai keinginan dan kemauan anggotanya.

  • Anggota Organisasi

Anggota organisasi terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.

Setiap anggota dalam organisasi mempunyai hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan peraturan yang ditentukan.

Demikian pula, setiap anggota organisasi harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik.

Supaya tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik, setiap anggota harus saling bekerjasama dan menyelesaikan masalah bersama dengan cara musyawarah.

Kerjasama dan musyawarah merupakan kebiasaan yang baik yang harus dilakukan oleh semua anggota organisasi agar tujuan dan kepentingan bersama dalam organisasi dapat
tercapai dengan baik.

  • Pengurus Organisasi

Pengurus organisasi adalah sekelompok orang yang bertugas mengatur program kegiatan organisasi.

Pengurus organisasi dibentuk dari para anggota dengan cara pemilihan atau dengan cara musyawarah.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved