Bikin SIM A kini Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi, Segini Biaya Bikin SIM
setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Bikin SIM A kini Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi, Segini Biaya Bikin SIM
BANGKAPOS.COM - Pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru dalam pengurusan SIM A.
Tidak hanya soal SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.
Bagi anda yang hendak membuat SIM A simak artikel ini secara seksama.
Pasalnya, untuk pengurusan SIM A kini ada syarat tambahan.
Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi", Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.
Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.
"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3,
sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.
Bahkan Malaysia juga sudah menerapkannya.
Sehingga meminimalisir kecelakaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210622-surat-izin-mengemudi-sim-ilustrasi.jpg)