Apa Itu Lockdown yang Diisukan Terjadi di Indonesia 30 Juni, Satgas Penanganan Covid-19 Bereaksi
Dikabarkan pemerintah akan segera menerapkan kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Apa Itu Lockdown yang Diisukan Terjadi di Indonesia 30 Juni, Satgas Penanganan Covid-19 Bereaksi
BANGKAPOS.COM - Isu akan terjadi lockdown beredar luas saat ini, hingga jadi konsumsi media luar negeri.
Lantas apa itu lockdown yang diisukan akan dilakukan di Indonesia pada 30 Juni 2021?
Sebelumnya pemerintah Indonesia beberapa kali didesak masyarakat untuk melakukan lockdown setekah sebaran virus corona (Covid-19).
Kebijakan lockdown atau penguncian ini secara garis besar mengimbau masyarakat untuk tinggal di hunian.
Baca juga: Rencana Lockdown Indonesia 30 Juni 2021, Presiden Jokowi Pilih Lakukan Ini Karena Terganjal Biaya
Kebijakan lockdown juga diartikan tidak mengadakan pertemuan dengan banyak orang di tempat umum.
Dilansir Kompas.com, lockdown bukan hanya tak boleh keluar di rumah, melainkan dalam cakupan lebih besar.
"lockdown itu tak boleh keluar, kemudian disarankan aktivitas di rumah. Tapi itu wilayahnya lebih luas, kota, tempat-tempat bisnis. Pembatasan aktivitas luar," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni.
Beredar isu lockdown
Lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia memunculkan isu karantina wilayah atau lockdown.
Dikabarkan pemerintah akan segera menerapkan kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Meski begitu, Satgas Penanganan Covid-19 hingga saat ini masih fokus pada implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku saat ini.
"Sampai dengan sekarang Satgas masih melakukan intensifikasi pelaksanaan PPKM Mikro dan mendukung program percepatan vaksinasi secara nasional," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/6).
Sebelumnya Indonesia melakukan pengetatan PPKM mikro hingga tanggal 5 Juli mendatang. Namun, kebijakan tersebut diakui memang akan direvisi.
Ganip bilang ketentuan operasional mal dan restoran akan berubah dalam aturan baru tentang PPKM mikro. Waktu operasional akan dikurangi dan kegiatan makan di tempat untuk restoran akan ditiadakan.
"Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00," terang Ganip saat rapat koordinasi sebelumnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 228.835 kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Angka tersebut meningkat 10.359 kasus dibandingkan pada hari sebelumnya.
Baca juga: Apabila Indonesia Benar Lockdown, Segini Biaya Dibutuhkan Rp 18,7 Triliun Per Hari, Jokowi : Mahal
(bangkapos.com /kontan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tidak-perlu-melakukan-lockdown-karena-indonesia-miliki-keunggulan-berikut-penjelasan-ahli.jpg)