Rabu, 22 April 2026

Daftar dan Dapatkan Bantuan Modal Rp 20 Juta Sampai Rp 200 Juta dari Pemerintah, Siapkan NPWP KTP

Masa pandemi Covid-19 ini memang sangat berdampak ke masyarakat, salah satunya yang menerima dampak besar adalah para pelaku UKM.

Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Cara Membuat NPWP Secara Online Mudah dan Cepat 

Daftar dan Dapatkan Bantuan Modal Rp 20 Juta Sampai Rp 200 Juta dari Pemerintah, Siapkan NPWP KTP

BANGKAPOS.COM - Suntikan bantuan modal Rp 20 juta sampai Rp 200 juta dari pemerintah segera cair, buruan siapkan NPWP dan KTP. 

Masa pandemi Covid-19 ini memang sangat berdampak ke masyarakat, salah satunya yang menerima dampak besar adalah para pelaku UKM.

Maka dari itu, pemerintah pun menyiapkan berbagai bantuan untuk membantu pelaku UKM agar bisa bertahan.

Mungkin kamu sudah tahu soal bantuan langsung tunai UMKM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Nah selain BLT UMKM, bantuan lain yang diberikan adalah progam Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.

BIP 2021 ini dibuka untuk para pelaku usaha yang terjun di dalam usaha tertentu.

Totalnya ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.

"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," katanya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Perlu diketahui BIP Kemenparekraf ini terdiri dari dua jenis.

Yaitu BIP JPU dan juga BIP Reguler. Apa perbedaannya?

BIP JPU merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Sedangkan BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved