Virus Corona
Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Virus Varian Baru Jadi Persoalan Serius
PPKM darurat, pandemi covid-19, pulau Jawa dan Bali, jam operasional mal, restoran, kantor, resepsi dan lainnya.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat akan dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).
Inilah pernyataan lengkap Jokowi terkait PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,
Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.
Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini.
Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210701-presiden-akan-memberlakukan-ppkm-darurat-di-jawa-dan-bali-mulai-3-juli-hingga-20-juli-2021.jpg)