2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Segera Diserahkan ke JPU

Pemberitahuan P21 sudah diterima oleh penyidik. Tentunya penyidik selanjutnya akan melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,"

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Polri Benarkan Satu dari Tiga Polisi Diduga Pelaku Unlawful Killing Anggota Laskar FPI Meninggal__ Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). Satu dari tiga petugas polisi anggota Polda Metro Jaya, terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia karena kecelakaan. 

2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Segera Diserahkan ke JPU

BANGKAPOS.COM, JAKARTA --- Dua polisi tersangka penembak Laskar FPI pengawal Habib Rizieq segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun rencana penyerahan dua polisi tersangka tersebut berdasarkan penyampaian dari Kepolisian RI, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad menyampaikan penyerahan kedua tersangka itu setelah penyidik menerima surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara kedua tersangka.

"Pemberitahuan P21 sudah diterima oleh penyidik. Tentunya penyidik selanjutnya akan melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Namun demikian, Ahmad menyatakan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal penyerahan kedua tersangka kepada JPU.

Baca juga: Majelis Hakim Tawarkan Grasi ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Ngaku Kaget: Ini Unik

Yang jelas, penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Nanti kita kabari lagi kapan tahap II. Menurut penyidik dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.

Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. ((KOMPAS.COM/FARIDA))

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pembunuhan 6 Laskar FPI atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P 21.

Baca juga: Sederet Fakta di Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Hingga Simpatisan yang Sempat Ricuh

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung RI. Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara tindak pidana pembunuhan atau unlawful killing yang ini merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI.

"Dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim," kata Eben melalui keterangan resminya, Jumat (25/6/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved