Kamis, 30 April 2026

Ini Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19: Kegiatan hingga Obat dan Vitamin yang Perlu Dikonsumsi

Apa yang harus dilakukan selama isolasi mandiri? Obat-obatan dan vitamin apa yang perlu dikonsumsi?

Tayang:
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Satu di antara rumah yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM - Kasus positif Covid-19 sedang meningkat tajam, peningkatan kasus berbanding lurus dengan hampir penuhnya sejumlah rumah sakit maupun fasilitas isolasi di Indonesia.

Alhasil, tidak sedikit masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Namun, apa yang harus dilakukan selama isolasi mandiri? Obat-obatan dan vitamin apa yang perlu dikonsumsi

Penyebaran virus corona secara global, masih terus bertambah dari hari ke harinya.

Baca juga: Selain Jane Shalimar, Inilah Daftar Artis Indonesia yang Meninggal Dunia Usai Terpapar Covid-19

Hingga Sabtu (3/7/2021) pukul 12.00 WIB, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 27.913. Sehingga jumlahnya saat ini menjadi 2.256.851 orang.

Sedangkan untuk kasus sembuh, juga ada penambahan sebanyak 13.282 orang.

Penambahan itu sekaligus menjadikan total pasien yang telah sembuh menjadi 1.915.147 orang.

Namun, pasien yang meninggal dunia karena infeksi Covid-19 ini juga ikut bertambah sebanyak 493 orang.

Maka, jumlah pasien yang meninggal dunia kini jumlahnya menjadi 60.027 orang.

Berikut panduan isolasi mandiri dari dr Elina Burhan, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) yang juga menjadi Juru Bicara Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Syarat isolasi mandiri

dr Erlina menjelaskan apa yang harus dilakukan ketika pasien positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri.

"Pertama, pastikan bahwa Anda adalah pasien yang boleh melakukan isolasi mandiri, " ujar dr Erlina melalui kanal youtube Humas PDPI, Jumat (3/7/2021).

dr Elina menjelaskan pasien Covid-19 yang boleh melakukan isolasi mandiri hanyalah mereka yang memiliki gejala ringan dan tidak bergejala sama sekali.

Bagi pasien yang memiliki sesak napas, wajib segera dibawa ke fasilitas kesehatan.

Sumber: Kompas
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved