Sabtu, 2 Mei 2026

CPNS

Ada 189 Formasi di CPNS Kemenparekraf 2021, Simak Syarat Pendidikan yang Dibutuhkan

Berikut ini informasi lengkap formasi di Kemenparekraf atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Tayang:
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Seleksi CPNS 2021 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

BANGKAPOS.COM -  Pendaftaran CASN Kemenparekraf atau CPNS Kemenparekraf sudah dibuka!

Bagi kalian yang serius ingin meniti karir sebagai ASN, memiliki passion dan ingin berkontribusi bagi negara di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Daftarkan diri kalian di https://sscasn.bkn.go.id sebagai CASN Kemenparekraf 2021.

Sebagai kisi-kisi, kalian yang lolos seleksi nanti diharapkan bisa memiliki etos kerja 4AS: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, Kerja Ikhlas. Siap untuk Gercep, Geber dan Gaspol.

Sukses, guys! Bersama-sama kita bangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Buka lapangan kerja seluas-luasnya. 

Demikian pengumuman yang disampaikan Menparekraf Sandiaga Uno di akun instagram.

Baca juga: Daftar 10 Instansi Masih Sepi Peminat di CPNS 2021, Peluang Diterima Bisa Lebih Besar

Baca juga: Giliran Elsa Hamil di Penjara, Suami dan Keluarga Lepas Tangan, Bocoran Ikatan Cinta 6 Juli 2021

Berikut ini informasi lengkap formasi di Kemenparekraf atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Adapun formasi CPNS Kemenparekraf  ada 189 formasi CPNS 2021 dengan komposisi 18 formasi cumlaude, 1 formasi putri/putra Papua/Papua barat, 4 formasi disabilitas dn 166 formasi umum

1. Analis Kebijakan Ahli Pertama

S1 Akuntansi
S1 Ekonomi Pembangunan
S1 Manajemen dan Kebijakan Publik
S1 Hukum
S1 Manajemen, Ekonomi
S1 Ilmu Pemerintahan
S1 Administrasi Publik
S1 Administrasi Negara
S1 Ilmu Administrasi Negara

2. Peneliti Ahli Pertama

S2 Pariwisata

Baca juga: Panduan Cara Mencuci Baju Pasien Covid-19, Perlu Perlakuan Khusus agar Tak Ketularan

Baca juga: Zodiak Besok Rabu 7 Juli 2021: Cancer Semua Berhasil, Libra Mengisolasi Diri

3. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

S1 Hukum

4. Analis Hukum Ahli Pertama

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved