2 Janda Kena Tipu Pria asal Grobogan, Modusnya Janji Dinikahi, Malah Tiga Mobil Digadaikan Buat Judi
YM awalnya berkenalan dengan dua korbannya. Selanjutnya mereka saling dekat dan memutuskan untuk berpacaran. Bahkan, YM merayu keduanya untuk ...
2 Janda Kena Tipu Pria asal Grobogan, Modusnya Janji Dinikahi, Malah Tiga Mobil Digadaikan Buat Judi
BANGKAPOS.COM -- Dua orang wanita berstatus janda mengalami penipuan oleh seorang pria asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial YM.
Adapun korban pertama pertama berinisial IN yang merupakan warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Korban kedua identitasnya tak disebutkan oleh pihak kepolisian.
Ia merupakan warga Kabupaten Banyumas.
YM, pria 31 tahun itu menipu kedua korbannya dengan modus sama, yakni diberikan janji akan dinikahi.
Baca juga: Wanita ini Syok Setelah 7 Tahun Menikah, Baru Tahu Ternyata Suaminya TNI Gadungan
Kini pelaku berhasil diamankan oleh pihak Polres Sragen untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi membenarkan anak buahnya berhasil meringkus pelaku.
"YM melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (8/7/2021).
Yuswanto kemudian menjelaskan modus yang digunakan pelaku.
YM awalnya berkenalan dengan dua korbannya.
Selanjutnya mereka saling dekat dan memutuskan untuk berpacaran.
Bahkan, YM merayu keduanya untuk dinikahi.
"Modus menjadikan korban menjadi teman dekat atau pacar, yang kemudian dijanjikan untuk dinikahi," urai Yuswanto.
• Mahfud MD Ucap Terima Kasih Setelah Amen Rais Ungkap Kabar Gembira, Fakta Baru Tewasnya 6 Laskar FPI
Baca juga: Abu Janda Terbaring Lemah Akibat Covid-19, Denny Siregar Beri Semangat: Bro, Jangan Pernah Menyerah
Gadai mobil seharga ratusan juta
Dilansir dari TribunSolo.com, setelah termakan janji manis YM, kedua janda tersebut kemudian meminjamkan mobil-mobil milik mereka.
Total ada tiga unit mobil yang digadaikan oleh YM.
Bahkan di antaranya terdapat mobil mewah bernilai ratusan juta rupiah.
Adapun dari korban IN, pelaku menggadaikan dua mobil.
Mobil yang dipinjamkan adalah 1 unit Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT beserta BPKB dan STNK.
Mobil lainnya, yakni 1 unit Toyota Calya bernopol AD-1571-E beserta STNK.
Kondisi kedua mobil masih baru.
Sementara dari korban yang berasal dari Kabupaten Banyumas, YM menggelapkan mobil Toyota Agya bernopol R-8934-PH.
Baca juga: Pelayat Langsung Lari Tunggang-langgang saat Tahu Pria ini Bangkit dari Kubur Ketika Dimakamkan
Baca juga: Dibaca Sebelum Berjimak, Ini Doa Hubungan Suami Istri Agar Tahan Lama di Ranjang
Baca juga: Cia Fei, Si Gadis yang Teleponan sama Pacar Hingga 200 Jam, Akui Tak Mudah, Sempat Alami Hal ini
Hasil kejatahan untuk main judi
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, meskipun harga mobil tersebut ratusan juta rupiah, ketiga kendaraan tersebut hanya dihargai senilai Rp 20 juta dengan digadaikannya.
Pelaku YM menggunakan uang haram untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Nenek Asal Sumbawa Curi Motor Karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Uangnya Dikirim untuk Sang Pacar
Selain itu, ia juga memakainya untuk bermain judi.
Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 372, pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Ancamannya penjara paling lama 4 tahun," terang Yuswanto.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)