Pantas Jadi Incaran, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Berikut Besarannya
Tunjangan ini menjadi salah satu daya tarik menjadi PNS karena bisa jadi lebih besar daripada gaji pokok.
Pantas Jadi Incaran, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Berikut Besarannya
BANGKAPOS.COM - Menjadi PNS saat ini banyak diidam-idamkan banyak orang.
Sekain gaji tetap yang menjadi incaran banyak orang, tunjangan menjadi salah satu daya tarik menjadi PNS karena bisa jadi lebih besar daripada gaji pokok.
Masih belum termasuk tambahan pendapatan lain bagi PNS seperti uang saku perjalanan dinas.
Alasan profesi PNS amat diminati biasanya adalah adanya jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, dan risiko kecil dari pemecatan.
Bisa dibilang, pendapatan per bulan (take home pay) paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.
Secara sederhana, selama negara tidak bangkrut PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulan.
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok:
Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pegawai-negeri-sipil-pns-antrian-ilustrasi-oke.jpg)