Selasa, 19 Mei 2026

Bacaan Niat

Qurban: Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya

Niat berqurban adalah Nawaitu an udhahhi Lillaahi Ta'ala atau “Saya niat berkurban karena Allah Ta'ala.” Hukumnya adalah sunnah muakkad

Tayang:
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com
Syahbana Widodo saat memberikan makan kepada sapi kurban yang dijualnya di Jalan Tambang 9 Desa Gadung. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan) 

BANGKAPOS.COM - Hari raya idul adha sebentar lagi. Selain disunnahkan salat idul adha pada hari tersebut, berqurban juga dilaksanakan di hari idul adha.

Dalam istilah syariat, qurban adalah menyembelih hewan/binatang tertentu dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah.

Qurban menjadi satu diantara amalan yang dianjurkan pada umat Islam yang mampu melaksanakannya

Selain setelah sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah), kurban dapat dilaksanakan pada tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

Adapun jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah sapi, kerbau, unta, kambing, atau biri-biri yang memenuhi ketentuan umur juga kesehatan tubuh dan organ tubuh yang lengkap.

Dalam surah al kautsar disebutkan Rasulullah diminta untuk berqurban oleh Allah SWT

إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah). (QS. Al-Kautsar 1-3)

Hewan yang boleh dijadikan sebagai qurban sudah ditetapkan, Imam Nawawi meyebutkan binatang yang boleh diqurbankan adalah binatang ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing atau biri-biri. Tidak boleh hewan liar seperti kijang, sapi liar dan lain sebagainya.

Kemudian, umur bagi hewan qurban juga telah ditetapkan. Rasulullah bersabda dalam satu hadis yang diriwayatkan:

لَا تَذْبَحُوْا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذْعَةً مِنَ الضَّأْنِ (رواه الجماعة الا البخارى)

Artinya: “Janganlah kamu menyembelih sebagai hewan qurban kecuali yang ‘musinnah’ jika kamu sukar memperolehnya maka sembelihlah hewan yang berumur satu tahun”. (HR. Jama’ah).

Baca juga: Niat Qurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Serta Aturan Pembagian Daging Qurban

Tata Cara Qurban

Ada beberapa tata cara qurban yang perlu diperhatikan oleh yang menyembelih:

Sama seperti ibadah lainnya, seperti salat, puasa dan zakat, qurban juga diawali dengan membaca niat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved