Selasa, 14 April 2026

Hari Ini Singapura Mulai Longgarkan Protokol Covid-19, Ini 9 Aturan Baru yang Perlu Diperhatikan

Kelompok 5 orang diperbolehkan makan di tempat, Batas kelompok yang diizinkan untuk makan di tempat makanan dan minuman (F&B) akan dinaikkan dari dua

KOMPAS IMAGES
Suasana kawasan Merlion Park di Singapura yang selalu ramai. Singapura tengah mempersiapkan warganya untuk hidup berdampingan dengan Covid-19, akan hapus aturan karantina bagi para pelancong. 

Hari Ini Singapura Mulai Longgarkan Protokol Covid-19, Ini 9 Aturan Baru yang Perlu Diperhatikan

BANGKAPOS.COM -- Singapura mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021, melonggarkan protokol keamanan terkait Covid-19.

Diketahui pada 7 Juli lalu, Kementerian Kesehatan populasi penduduk Singapura yang telah divaksinasi hampir mendekati dua per tiga.

Dilansir Straits Times, berikut 9 aturan yang perlu diperhatikan.

Kelompok pesepeda berfoto ria bersama di depan ikon Singapura, Air Mancur Patung Merlion, di Marina Bay, Jumat pagi (19/06/2020). Hari Jumat ini adalah hari pertama Fase 2 Singapura menuju new normal hidup bersama dengan virus Covid-19. Pada Fase 2 roda perekonomian dan aktivitas kehidupan sehari-hari Singapura kembali pulih seperti sedia kala. (KOMPAS.com/ERICSSEN )
Kelompok pesepeda berfoto ria bersama di depan ikon Singapura, Air Mancur Patung Merlion, di Marina Bay, Jumat pagi (19/06/2020). Hari Jumat ini adalah hari pertama Fase 2 Singapura menuju new normal hidup bersama dengan virus Covid-19. Pada Fase 2 roda perekonomian dan aktivitas kehidupan sehari-hari Singapura kembali pulih seperti sedia kala. (KOMPAS.com/ERICSSEN ) (KOMPAS.com/ERICSSEN)

Dari 12 Juli 2021:

1. Kelompok 5 orang diperbolehkan makan di tempat

Batas kelompok yang diizinkan untuk makan di tempat makanan dan minuman (F&B) akan dinaikkan dari dua menjadi lima orang.

Baca juga: dr Lois Owien, Dokter yang Tak Percaya Covid-19, Ditangkap Polisi dan Tak Terdaftar Anggota IDI

Depkes mengatakan makan di tempat tetap merupakan kegiatan yang membawa risiko lebih tinggi karena banyak orang yang membuka masker dan berdekatan satu sama lain saat melakukannya.

Namun hiburan di tempat F&B, seperti pertunjukan langsung, rekaman musik, dan pemutaran video, masih dilarang.

Langkah-langkah lainnya, seperti jarak sosial antara kelompok pengunjung dan memakai masker, tetap diberlakukan setiap saat kecuali saat makan atau minum.

2. Dimulainya kembali resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan sudah dapat dilanjutkan, dengan tidak lebih dari 250 orang diizinkan dengan pengujian pra-acara.

Untuk resepsi pernikahan dengan 50 orang atau kurang, pengujian pra-acara akan diperlukan hanya untuk pesta pernikahan.

Pesta pernikahan biasanya mencakup pasangan dan pengiring pengantin.

Baca juga: Abu Janda Terserang Covid, Kondisi Terbaru Tak Bisa Berdiri, Merasa Tulang Remuk, Permadi Minta Maaf

Resepsi pernikahan dianggap sebagai kegiatan berisiko tinggi karena tamu cenderung lebih banyak bersosialisasi dalam jangka waktu yang lebih lama, kata Depkes.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved