Senin, 1 Juni 2026

Horeee Subsidi Gaji Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Bakal Segera Cair

Horeee Subsidi Gaji Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Bakal Segera Cair

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang subsidi gaji karyawan 

BANGKAPOS.COM -- Kabar gembira bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp.5 juta. pemerintah akan memberikan subsidi gaji.

peogram ini merupakan lanjutan dari program tahun 2020.

Ada kabar gembira dari pemerintah tentang subsidi gaji karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta. Pemeintah akan kembali mengucurkan bantuan tersebut di tahun 2021.

Dana sisa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2020 telah dipastikan akan cair di tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengupayakan jadwal pencairan bantuan sebesar Rp2,4 juta ini setelah lebaran.

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker Aswansyah mengatakan bahwa pencairan BLT subsidi gaji setelah Lebaran, yaitu mulai dari Juni atau Juli 2021.

Saat ini, pihaknya sudah mengajukan dana sisa BLT subsidi gaji tahun 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT gaji pada tahun lalu.

Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, Kemnaker akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain mengucurkan BSU yang belum menerima BLT gaji tahun lalu, pemerintah juga akan mengucurkan BLT 2021.

Ada kabar gembira dari pemerintah. Bantuan subsidi gaji rencananya akan kembali dicairkan.

sebagainana diketahui, pada 2020 lalu, subsidi gaji sempat dicairkan kepada karyawan swasta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji pekerja di bawah Rp 5 juta.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini. Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan. 

Isa juga tak memungkiri, bantuan subsidi upah merupakan bagian dari bansos tambahan menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved