Virus Corona
Begini Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta, Pelaku Usaha Yang Terdampak PPKM Level 4
Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung
BANGKAPOS.COM - Pemerintah akan mengucurkan bantuan dana untuk pelaku usaha informal yang terdampak PPKM level 4.
Adapun dana bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, pemilik warung atau lapak jajanan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (22/7/2021), bantuan atau insentif usaha mikro atau super mikro sebesar Rp 1,2 juta ini akan diberikan kepada 1 juta usaha mikro yang terdampak PPKM Level 4.
"Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll) sebesar @Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, penyaluran bantuan tunai Rp 1,2 juta ini akan disalurkan oleh TNI Polri.
Aturan lebih detail terkait proses penyaluran bantuan saai ini sedang disusun oleh TNI/Polri.
Meski demikian, Airlangga memberikan gambaran umum terkait penyaluran bantuan tunai Rp 1,2 juta ini.
Menurutnya, untuk mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas.
Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Jemput bola ini untuk memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar.
Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.
Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.
Setelah dilakukan pendaftaran, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK.
Pengecekan NIK itu untuk memastikan pemilik NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta.
Hal ini agar tidak terjadi duplikasi atau dobel bantuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-insentif-rupiah.jpg)