Hari Ini Kebijakan PPKM Level 4 Diberlakukan, Gubernur Babel: Jangan Arogan Tidak Mau Ikuti Aturan

Hari Ini Kebijakan PPKM Level 4 Diberlakukan, Gubernur Babel: Jangan Arogan Tidak Mau Ikuti Aturan

Diskominfo Babel
Gubernur Erzaldi saat mengikuti Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (24/7/21). 

Hari Ini Kebijakan PPKM Level 4 Diberlakukan, Gubernur Babel: Jangan Arogan Tidak Mau Ikuti Aturan

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 8 Agustus 2021, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dimulai.

Seperti diketahui, kebijakan ditetapkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang mengatur bahwa pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali tersebut berakhir pada Minggu (25/07/2021), kemudian dilanjutkan daerah di luar Jawa Bali.

Dalam perkembangannya, data terbaru yang diperoleh PPKM level IV ini akan diberlakukan di 21 Provinsi meliputi 45 kabupaten/kota.

Khusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) terdapat tiga daerah diberlakukan PPKM level IV, yakni: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.

Bangka Barat, Belitung & Belitung Timur Terapkan PPKM Level 4, Gubernur Babel: Saya Harapkan Sepakat

Gubernur Erzaldi Rosman, mengungkapkan kesiapan Pemprov Babel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel telah membuat rencana strategis dan langkah persiapan.

"Ini adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Kami bersama TNI/Polri, kejaksaan dan stakeholder lainnya saling bahu-membahu dalam rangka penanganan Covid-19 ini," kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, pada Minggu (25/7/2021).

Erzaldi, menambahkan, selama pemberlakuan PPKM level IV usaha kecil, seperti warung, kafe dan tempat lainya diizinkan untuk buka dengan pengetatan kapasitas hanya mencapai 50 persen.

"Restoran, warung, kafe buka, tetapi mulai dikurangi fasilitas di tempat duduknya tidak boleh ada tanda disilang-silang pada tempat duduknya. Mulai besok kita sosialisasikan untuk kapasitas yang masuk hanya 50 persen, tidak ada istilah silang," lanjutnya.

Selain itu, untuk tepat hiburan dan acara perkawinan tidak diizinkan buka atau diselenggarakan sementara waktu.

"Kemudian tempat hiburan tutup, acara perkawinan juga kita larang, bukan dibatasi, ini sudah mulai dilakukan di Belitung, Belitung Timur," kata Erzaldi.

Rapat koordinasi Gubernur Babel, Erzaldi Rosman bersama Kepala Dinas Sosial dan PMD Babel, Kepala PT Pos Indonesia, Kepala Perum Bulog Bangka, dan PT Dos Ni Roha (DNR) sebagai transporter, di Rumah Dinas Gubernur Babel, Sabtu (24/07).
Rapat koordinasi Gubernur Babel, Erzaldi Rosman bersama Kepala Dinas Sosial dan PMD Babel, Kepala PT Pos Indonesia, Kepala Perum Bulog Bangka, dan PT Dos Ni Roha (DNR) sebagai transporter, di Rumah Dinas Gubernur Babel, Sabtu (24/07). (Diskominfo Babel)

Erzaldi pun mengharapkan, semua kebijakan diharapkan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, agar mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan masyarakat.

Baca juga: PPKM Level IV di 3 Kabupaten di Bangka Belitung Dimulai 26 Juli, Syarat Terbang Bakal Diperketat

"Jangan terlalu arogan tidak mau mengikuti, karena kita membicarakan untuk keselamatan masyarakat bukan orang perorangan. Petugas akan melakukan secara humanis dan lebih profesional. Kemudian pimpinan daerah kabupaten/kota harus tegak lurus dengan provinsi untuk sama-sama bersinergi," ujarnya.

Mantan Bupati Bangka Tengah ini juga menambahkan, daerah yang ditetapkan masuk PPKM level 4 penilaian dapat dilihat dari jumlah kasus terkonfirmasi, kamar di rumah sakit, fasilitas kesehatan, obat-obatan, ketersedian oksigen dan lainya.

"Kita saat ini sulit promotif belum dilaksanakan masyarakat kita akan sangat bahaya, misalnya kita tidak bisa membendung nafsu masyarakat melakukan aktivitas ini harus disampaikan betul. Kalau sudah level IV,  tindaknya sangat tegas, karena mengutamakan kesehatan masyarakat kita," jelasnya.

Dia menambahkan, kemungkinan dengan meningkatnya kasus saat ini membuat sekolah tatap muka tidak dilaksanakan dan pembatasan kegiatan yang dilakukan masyarakat.

"Ini mungkin sekolah tidak kita buka hari Senin besok. Kemudian untuk perekonomian kita ingin aman, tetapi kita harus betul-betul melakukan prokes, apabila sudah level IV," tegasnya.

Sementara, Kapolda Babel dan Danrem 045 Gaya juga bersepakat untuk menerapkan penindakan di tengah-tengah masyarakat terhadap penerapan prokes dengan cara yang humanis.

"Prinsipnya kami menjalankan apa yang sudah disepakati. Kebijakan ini harus dilakukan konsisten. Kita akan mencari strategi yang bisa membuat masyarakat mau mentaati," kata Kapolda Babel, Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat.

Baca juga: Kronologi Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia, Karena Covid-19 dan saturasi Oksigen Terus Menurun

Baca juga: Misteri Sosok Wanita cantik Cut Glanceng di Pidie, Kerap Goda Pria Belum Kawin dan Memakai Pewangi

"Peran TNI hingga Babinsa sejak awal covid sudah sangat aktif bersama Kades dan Babinkamtibmas hinga relawan dalam mensosialisasikan penerapan prokes. Berkaitan dengan PPKM level 4 ini menjadi ikhtiar kita bersama, dan masyrakat diharapkan mendukung," tambah Danrem Brigjen TNI Jangkung Widyanto.

Sementara itu, Sekretaris, Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19, Babel Mikron Antariksa, Penerapan PPKM Level IV yang dimulai 26 Juli 2021 dilakukan dalam upaya menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Mikron.

Mikron menambahkan untuk aturan pembatasan lebih lengkapnya, Satgas masih menunggu aturan dari Kemendagri terkait pemberlakuan PPKM level IV melalui peraturan turunanya, yaitu peraturan Gubernur Bangka Belitung

Dia juga menegaskan, pihaknya juga akan memperkuat praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) untuk menekan angka kenaikan Positivity rate yang mana sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

"3T terdiri dari tiga kata yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). Pemeriksaan dini menjadi penting agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain," jelasnya.

5 Kebijakan PPKM Level 4

Dia menyampaikan untuk menghindari keterpurukan kehidupan masyarakat dan mendengar masukan masyarakat dan kondisi di lapangan pihaknya akan menselaraskan kebijakannya yakni :

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, dii,inkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. 

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. Sumber: Satgas Covid-19 Babel.

Sementara itu, untuk mencegah penyebaran virus corona, tentunya masyarakat tetap harus melakukan protokol kesehatan ( Prokes).

Adapun prokes yang dilakukan sebagai berikut:

Gerakan 5M Covid-19

Makna gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M. yaitu:

Memakai masker,
Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
Menjaga jarak,
Menjauhi kerumunan, serta
Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Apa itu 3M?

Perilaku disiplin 3M termasuk dalam kampanye #ingatpesanibu untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Penerapan 3M untuk pencegahan Covid-19 dapat dilakukan dengan:

Memakai masker
Mencuci tangan
Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Lalu apa itu 3T?

Selain perilaku disiplin 3M, 3T adalah upaya untuk semakin menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah juga memiliki gerakan 3T, yaitu:

1. Testing,
2. Tracing, dan
3. Treatment.

Aksi 3T ini hendaknya dilakukan oleh otoritas terkait untuk melakukan pengujian, pelacakan, kemudian tindakan pengobatan atau perawatan kepada orang yang terpapar virus tersebut.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

Berikut 10 cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjangkit virus corona dilansir dari Pusat Pengendalian Penyakit AS (CDC), Kementerian Kesehatan dan WHO:

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Bangkapos.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved