Penanganan Covid 19

Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

Editor: Fitri Wahyuni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - bantuan 

BANGKAPOS.COM - Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja tidak hanya bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 4

Namun pemerintah juga akan berikan BSU untuk pekerja di PPKM Level 3.

Pemerintah melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).

Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS aktif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jawa dan Bali

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved