Berita Pangkalpinang
PPKM Level 4 dan 3 di Babel, Tempat Ibadah Tak Ditutup, Akad Nikah Boleh, Karaoke Diminta Tutup
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Perpanjangan PPKM Level 4 itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.
Aturan PPKM Level 4 merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegialan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Kemudian instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.
Mengatur soal mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019.
Dengan dasar aturan tersebut, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, menerbitkan aturan turunanya, melalui keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor: 188.44/697/BPBD/2021 ditetapkan pada 26 Juli 2021.
Berkaitan tentang Pemberlakuan, Pembatasan, Kegiatan Masyarakat Mikro, pada wilayah level 3 dan level 4 di Babel.
Keputusan gubernur tersebut, tidak menjelaskam secara rinci perbedaan level 3 dan 4, tetapi hanya menjelaskan secara umum mengenai pembatasan kegiatan di masyarakat.
Sekretaris Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, mengatakan perbedaan keputusan gubernur dan intruksi mendagri hanya pada tempat ibadah yang masih dibolehkan buka pada level 4 dan 3 di Babel.
"Beda dengan aturan pusat hanya untuk tempat ibadah yang masih diperkenankan buka. Dengan menerapkan prokes dan pembatasan jumlah jemaah 50 persen,"jelas Mikron Antariksa kepada Bangkapos.com, Selasa (27/7/2021).
Sementara untuk kegiatan tatap muka di sekolah, Mikron mengatakan ditutup sementara dilakukan secara daring atau online, termasuk tempat hiburan yang menyediakan fasilitas musik seperti tempat karaoke.
"Untuk akad nikah diperbolehkan, tetapi resepsinya diserahkan izinya ke masing satuan tugas di kabupaten/kota setempat. Seperti wilayah Belitung yang membatasi kegiatan resepsinya karena masuk level 4," kata Mikron.
Mikron, mengatakan secara garis besar keputusan gubernur masih mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketetapan levelnya. Setiap daerah diberikan kewenangan dalam menjalankan kebijakan sebagai pelaksanan teknis.
"Teknis dilaksanakan kabupaten/kota, sesuai dengan aturan intruksi mendagri berdasarkan poin poin dalam aturannya," ujarnya.
Diketahui untuk wilayah PPKM Level 4 di Babel yakni, Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat.
Sedangkan PPKM Level 3 yakni, Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka.
(Bangkapos/Riki Pratama)
Berikut Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor: 188.44/697/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan, Pembatasan, Kegiatan Masyarakat Mikro, pada wilayah level 3 dan level 4 di Babel.
- Tempat ibadah diperkenankan melaksanakan kegiatan pribadatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadahnya.
- Akad pernikahan diperkenankan untuk dilaksanakan tetap menerapkan protokel kesehatan dan jumlah tamu undangan paling banyak 30 undangan.
Sedangkan untuk resepsi pernikahan dengan tamu undangan dengan tamu undangan terbatas, dan waktu yang diatur sedemikian rupa dan harus seizin Satuan Tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat.
3. Sekolah yang menggunakan sistem Boarding School (sekolah berasrama) antara lain seperti pondok pesantren diperkenankan untuk proses belajar
dengan ketentuan tenaga pengajar menetap bersama di sekolah tersebut dan tidak diperkenankan menerima tamu dari pihak luar.
4. Tempat hiburan yang menyediakan fasilitasi musik antara lain tempat karaoke dan resto live musik tidak diperkenankan beroperasi.
Bagi pelanggar yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana. Keputusan gubernur berlaku pada tanggal ditetapkan, sampai dengan 2 Agustus 2021.
Sumber: Satgas Covid-19 Babel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210719-masjid-agung-sungailiat.jpg)