Ada Subsidi Gaji Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Daftar Daerahnya

Berikut adalah kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Editor: khamelia
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

BANGKAPOS.COM -- Berikut adalah kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji ini pada tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).

Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 500 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan dengan pencaian satu kali secara langsung.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
  • BPJS aktif sampai Juni 2021
  • Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Berdasar Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 diantaranya yakni:

Jawa dan Bali
DKI Jakarta

Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

Jawa Barat

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved