Senin, 4 Mei 2026

Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Pelanggaran Hukum, Ini Jelasnya

Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum. Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan ...

Tayang:
Kolase Serambinews.com/Instagram @herlinkenza
Herlin Kenza 

Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Pelanggaran Hukum, Ini Jelasnya

BANGKAPOS.COM, LHOKSEUMAWE -- Selebgram Aceh Herlin Kenza dikabarkan diduga kembali melakukan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan disalah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Namun, informasi yang diperoleh kali ini Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum.

Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.

Pihak kepolisian dari Polda Aceh menilai mobil berpelat BL H32 LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagramnya, tidak sesuai dengan standar.

Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Begini Nasib Pemilik Toko yang Picu Kerumunan di Lhokseumawe

"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh.

Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu Nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi oleh Serambinews.com, melalui pesan whatsapp, Selasa (27/7/2021).

Kombes Pol Dicky menilai Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan.

"Herlin bakal ditilang. Bila Dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.

Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin.

"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.

Seperti diketahui, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh.

Selebgram Aceh, Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan, yaitu BL H32 LIN.
Selebgram Aceh, Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan, yaitu BL H32 LIN. (Kolase Serambinews.com/Instagram/@herlinkenza)

Selain Herlin, pemilik toko berinisial KS dijadikan tersangka.

Baca juga: Anggota DPR yang Positif Covid-19 Dapat Isoman di Hotel Bintang 3, Biaya Ditanggung Negara

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin Kenza.

Pertimbangan polisi tak menahan Herlin Kenza adalah karena ancaman kurungan terhadap Herlin Kenza hanya setahun lamanya.

Herlin maupun KS dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Unggah Video Usai Ditetapkan Tersangka

Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab.

Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.

Baca juga: Misteri Sosok Wanita cantik Cut Glanceng di Pidie, Kerap Goda Pria Belum Kawin dan Memakai Pewangi

Video Viral Riska yang Tak Mau Pulang dari Wisma Atlet setelah Sembuh karena Akrab dengan Nakes

Baca juga: Mau kaya? Ini Bacaan Doa Agar Cepat Kaya dan Rezeki Tak Terduga yang Segera Datang

Baca juga: Jangan Ragu Lakukan Hal ini Jika Kamera WhatsApp Anda Ngezoom Sendiri, Mudah Banget!

"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," begitulah caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021).

Masih lewat akum Instagram-nya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: Kapolda Terkejut, Pengusaha asal Aceh Bantu Rp 2 Triliun Untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel

Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.

"Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," tulisnya.

Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas dukungan dari penggemarnya.

"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah men-support saya. Terima kasih banyak," ujarnya.

(*/ SerambiNews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved