2 Pejabat TNI AU Dicopot Gara-gara Ulah Anak Buah Aniaya Pria Disabilitas, Panglima TNI Sampai Marah

Pencopotan itu buntut dari ulah dua oknum TNI Angkatan Udara (AU), yang melakukan tindakan berlebihan pada Steven.

Editor: Alza Munzi
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto 

"Diketahui yang bersangkutan berkebutuhan khusus," ujar Beka kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Ia pun menilai aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI AU adalah perbuatan kejam dan tak manusiawi.

Karena itu, pihaknya akan memantau proses hukum yang sedang dilakukan oleh TNI AU terhadap dua oknum anggotanya.

"Bukan hanya soal hukumnya tetapi juga pemulihan korban dan keluarganya," tandasnya.

Saat ini, dua oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kepala Dinas Penerangan AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, proses hukum pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik."

"Saat ini kedua tersangka menjalani Penahanan Sementara selama 20 hari.

Hal itu untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," beber Indan, Rabu.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP.

Dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," lanjutnya.

Kronologi kejadian

Mengutip tni-au.mil.id, aksi penganiayaan yang dilakukan Serda D dan Prada V bermula saat keduanya akan membeli makan.

Mereka menuju di sebuah rumah makan Padang di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Senin (26/7/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved