Lowongan Kerja
Lowongan Kerja di BPKH, Berminat Isi Posisi Manajer Investasi Emas dan Surat Berharga lainnya?
Lowongan Kerja di BPKH, Berminat Isi Posisi Manajer Investasi Emas dan Surat Berharga lainnya?
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali membuka kesempatan bagimu untuk mengisi posisi sebagai Manajer Investasi Emas dan Surat Berharga lainnya.
Informasi lebih lanjut pada website karir.bpkh.go.id atau melalui IG @bpkhri . Deadline 31 Juli 2021.
Lowongan yang dibuka adalah untuk posisi Manajer Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya.
Melansir laman www.kalibrr.com, BPKH menjabarkan tugas seorang Manajer Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya yakni:
- Mengimplementasikan usulan rencana strategis di Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya;
- Mengimplementasikan usulan strategi dan rencana kerja Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya;
- Memonitor usulan kebijakan teknis, sistem dan prosedur operasional Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya serta melakukan penelaahan secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan situasi;
Baca juga: PT POS Indonesia Membuka Lowongan Kerja untuk Membangun Transformasi Digital, Ini Syaratnya
- Memonitor hasil kajian investasi serta kajian kelayakan investasi dalam rangka membantu mewujudkan sasaran nilai manfaat dari investasi;
- Mengimplementasikan rencana kerja Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya serta melakukan pengelolaan untuk meminimalkan risiko sekaligus mengoptimalkan hasil investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh BPKH;
- Mengidentifikasi kajian investasi telah dilakukan dengan seksama serta memperhatikan potensi risiko maupun imbal hasil yang diperoleh sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
- Mengidentifikasi optimalisasi hasil investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya melalui eksplorasi berbagai peluang investasi yang sesuai dengan regulasi dan kondisi pasar;
- Mengimplementasikan rencana dalam hal penyeleksian individu, lembaga dan profesi penunjang yang akan menjadi Mitra Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya BPKH serta berkoordinasi dengan individu, lembaga maupun profesi penunjang tersebut sebagai bentuk strategi pengelolaan investasi BPKH;
- Memonitor berjalannya sistem administrasi dan pelaporan di Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnnya;
- Memonitor dalam hal pelaksanaan kegiatan pengelolaan SDM di Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya.
- Mengusulkan bahan penyusunan dan evaluasi RKAT divisi;
- Membuat draf penyusunan dan pemutakhiran kebijakan, sistem, dan prosedur operasional;
- Melakukan upaya mitigasi risiko atas kegiatan operasional; dan
- Menindaklanjuti hasil temuan audit internal dan eksternal.
Untuk mengisi posisi itu, pelamar harus memenuhi kualifikasi.
Inilah syarat untuk melamar pekerjaan ini.
- S1 MIPA/Teknik/Ilmu Ekonomi/Manajemen
- Pengalaman di bidang Perbankan/Manajer Investasi/Dana Pensiun/Lembaga Keuangan 5 (lima) tahun;
- Memiliki keahlian di bidang Perbankan/Manajer Investasi/Lembaga Keuangan syariah dan pembuatan proposal kelayakan investasi;
- Memiliki salah satu sertifikasi: Wakil Manajer Investasi (WMI)/WPPE/WPEE/CFA (minimal level 1) yang diakui OJK/Asosiasi dan masih berlaku; dan
- Memiliki bukti atas wawasan/pengalaman investasi emas.
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. (*)