Bangka Belitung Tidak Ada Perubahan Level Setelah Jokowi Perpanjang PPKM Level III dan IV

"Berdasarkan Inmendagri daerah kabupaten/kota masuk level 3, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, artinya ...

Bangkapos.com /Anthoni Ramli
Rapat evaluasi penerapan PPKM Level 4 di wilayah provinsi Bangka Belitung, di Makorem 045/Gaya, Selasa (3/8/2021) sore. 

Bangka Belitung Tidak Ada Perubahan Level Setelah Jokowi Perpanjang PPKM Level III dan IV

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) tidak mengalami perubahan level dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM Level 4 dan level 3, mulai hari ini, Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui live streaming, Senin (2/8/2021) malam.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.

Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease.

Sekretaris, Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19, Bangka Belitung, Mikron Antariksa, mengatakan, dalam Inmendagri menyampaikan khusus kepada gubernur yang wilayah kota/kabupaten ditetapkan kreteria level 3 dan 4.

Baca juga: Daftar Wilayah Kab/Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4 setelah PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

"Berdasarkan Inmendagri daerah kabupaten/kota masuk level 3, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, artinya masih tetap," kata Mikron kepada Bangkapos.com, Selasa (3/8/2021).

Mikron menambahkan, untuk kabupaten lainya seperti Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat masih tetap masuk dalam PPKM level 4.

"Yang disampaikan Presiden Jokowi itu perpanjangan PPKM. Jadi secara umum kita tetap melaksanakan peraturan seperti sebelumnya,"lanjutnya.

Terkait teknis atau adanya kebijakan lainya, Mikron mengatakan akan dilakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk pelaksanaan di daerah.

"Nanti kita rapat koordinasi terkait pelaksanaan PPKM level IV dan III dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Babel,"katanya.

Selain itu, Mikron menyampaikan kebijakan daerah yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, yaitu menambah tempat isolasi pasien Positif Covid-19 secara terpusat.

Karena menurutnya berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kondisi keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) di Babel masih mencapai 80 persen.

"Karena daerah kita level  3 dan 4 berpengaruh pada keterisian rumah sakit yang meningkat, salah satu solusinya membuka tempat isolasi dan karantina, untuk bergejala ringan,"katanya.

Menurutnya sejumlah persiapan telah dilakukan, sebelum tempat isolasi gedung asrama haji dan BLK Dinas Ketenagakerjaan Babel dimanfaatkan dalam waktu dekat ini.

"Dua tempat itu akan mulai diaktifkan, kita akan mulau berbenah, untuk selanjutnya dapat menerima pasien Positif Covid-19 gejala ringan,"ucapnya.

Selama menjalani isolasi dan karantina, Mikron mengatakan pasien akan mendapatkan makan minum, sebanyak tiga kali sehari dan asupan vitamin serta kegiatan untuk meningkatkan imun tubuh.

"Untuk makan dan minum akan disiapkan, melalui dapur umum, semua bahan makanan dimasak sesuai kebutuhan gizi yang telah disiapkan. Sementara berkaiatan dengan perawatan tetap akan dilakukan oleh orang kesehatan,"katanya. 

Berikut Level Daerah di Bangka Belitung Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.

PPKM Level IV

Kabupaten Belitung

Kabupaten Belitung Timur

Kabupaten Bangka Barat

PPKM Level III

Kota Pangkalpinang

Kabupaten Bangka Tengah

Kabupaten Bangka Selatan

Kabupaten Bangka

Sumber: Satgas Covid-19 Babel

Wali Kota Tegaskan Pangkalpinang Tetap PPKM Level 3

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, hasil pemetaan ulang minggu ini ada 13 RT di Kota Pangkalpinang yang ditetapkan zona merah, 70 RT zona orange.

Adapun 13 RT dengan zona merah tersebut, RT 07 dan 09 Kelurahan Kacang Pedang, RT 10 Kelurahan Tua Tunu, RT 06 dan 09 Kelurahan Air Kepala Tujuh, RT 12 Kelurahan Bukit Merapin, RT 02 Kelurahan Air Itam, RT 03 dan 05 Kelurahan Gabek Dua, RT 05 Kelurahan Selindung, RT 03 Kelurahan Selindung Baru, RT 03 dan 05 Kelurahan Jerambah Gantung.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menegaskan hingga saat ini Pangkalpinang tetap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Menurutnya, berdasarkan Intruksi Mentri dalam Negeri (Inmemdagri) nomor 29 tahun 2021, sampai saat ini Pangkalpinang tetap PPKM Level 3.

"Pembatasan kegiatan kita tetap seperti Level 3, kita tidak naik level jadi 4 jadi segala bentuk aturannya tetap seperti kemarin," bebernya.

Diakui Molen, meskipun saat ini kasus per hari di Kota Pangkalpinang terus meningkat.

Kata Molen, hal tersebut adalah upaya pemerintah kota untuk memutus mata rantai penyebaran. Sehingga kegiatan testing, tracing, testing (3T) berjalan.

"Sesuai arahan Presiden penerapan 3M harus digalakkan oleh seluruh komponen masyarakat, ini bukti kegiatan testing, tracing, testing kita lakukan dengan baik. Dan isolasi secara masif termasuk menjaga BOR penambahan fasilitas isolasi juga sudah kita lakukan," jelasnya.

Sebelumnya diketahui Inmendagri nomor 29 tahun 2021 menjadi pedoman untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1. Serta arahan agar kepala daerah lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pelaksana Harian (Plh) Kadinkes Kota Pangkalpinang seklaigus Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr. Tri menyebut, untuk pengawasan RT dengan status zona merah oleh kader isolasi mandiri (Isoman) di tingkat RT yang sudah ditunjuk sebelumnya.

"Kemudian ada pengawasan juga dari Puskesmas tapi Puskesmas tenaganya tidak terlalu banyak, jadi dikontrol bisa sevara online. Tapi kalau pelaporan kondisinya aman pelaporan dari kader dan bidan Kelurahan juga ikut serta mengawasi," kata Tri kepada Bangkapos.com, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, peningkatan yang begitu signifikan setiap harinya disebabkan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat yang sudah mulai kurang.

"Banyak temuan masyarakat yang sebetulnya sudah tau dia positif malah berkeliaran dimana-mana. Bukan kita tidak memberikan sosialisasi pihak Puskemas saya rasa sudah rutin memberikan edukasi, jadi yang penting itu kesadaran masyarakat itu sendiri," paparnya.

Diakuinya, apalagi sejak hadirnya varian delta membuat penyebaran kasus menjadi lebih cepat.

"Kita tidak tahu variannya itu lebih banyak apa, tapi yang kita tau mengarahkan kevarain delta itu, dan memang penyebarannya agak sedikit lebih cepat," bebernya.

Tri menuturkan, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur.

"RSBT sudah naik menjadi 63 tempat tidur, RSUD Depati Hamzah sudah naik menjadi 30 tempat tidur, RS Bakti Wara sudah 18 tempat tidur, dan ada rumah sakit KIM yang masih 0," tuturnya.

Sementara itu, untuk mencegah penyebaran virus corona, tentunya masyarakat tetap harus melakukan protokol kesehatan ( Prokes).

Adapun prokes yang dilakukan sebagai berikut:

Gerakan 5M Covid-19

Makna gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M. yaitu:

  • Memakai masker,
  • Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
  • Menjaga jarak,
  • Menjauhi kerumunan, serta
  • Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Apa itu 3M?

Perilaku disiplin 3M termasuk dalam kampanye #ingatpesanibu untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Penerapan 3M untuk pencegahan Covid-19 dapat dilakukan dengan:

  • Memakai masker
  • Mencuci tangan
  • Menjaga jarak dan menghindari kerumunan

Lalu apa itu 3T?

Selain perilaku disiplin 3M, 3T adalah upaya untuk semakin menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah juga memiliki gerakan 3T, yaitu:

1. Testing,
2. Tracing, dan
3. Treatment.

Aksi 3T ini hendaknya dilakukan oleh otoritas terkait untuk melakukan pengujian, pelacakan, kemudian tindakan pengobatan atau perawatan kepada orang yang terpapar virus tersebut.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

Berikut 10 cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjangkit virus corona dilansir dari Pusat Pengendalian Penyakit AS (CDC), Kementerian Kesehatan dan WHO:

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Bangkapos.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/ Riki Pratama/ Asmadi)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved