Daftar Wilayah Kab/Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4 setelah PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

Dalam perkembangannya setelah mengalami perpanjangan, tak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 4. Sementara di luar Jawa-Bali, kini

Bangkapos.com/Riki Pratama
Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, melakukan rapat evaluasi penerapan PPKM Level 4 di wilayah Provinsi Bangka Belitung, pada, Selasa (3/8/2021) sore, di Aula Makorem 045/Garuda Jaya. 

Daftar Wilayah Kab/Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4 setelah PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

BANGKAPOS.COM -- Mulai hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Seperti diketahui, PPKM Level 4 yang semula bernama PPKM Darurat awalnya diberlakukan di Jawa dan Bali.

Dalam perkembangannya setelah mengalami perpanjangan, tak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 4.

Sementara di luar Jawa-Bali, kini sejumlah kabupaten/kota ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4.

PPKM Level 4 mengatur pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.

Baca juga: Beberapa Negara di Asia Termasuk Indonesia Diprediksi Akan Alami Kelaparan Hebat

Di bawahnya ada PPKM Level 3, 2 dan 1 yang aturannya lebih longgar.

Berikut daftar wilayah berstatus PPKM Level 3 dan 4 berdasarkan ketetapan dari Menteri Dalam Negeri terbaru yang berlaku hingga 9 Agustus 2021:

Wilayah Berstatus PPKM Level 4

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

Ketika Suami Anak Akidi Tio Minta Publik Bersabar, Sebut Dana Rp 2 Triliun Ada di Bank Singapura

Baca juga: Inilah Kata Epidemiolog terkait Perlukah PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi atau Tidak?

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved