Daftar Wilayah Kab/Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4 setelah PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Dalam perkembangannya setelah mengalami perpanjangan, tak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 4. Sementara di luar Jawa-Bali, kini
Daftar Wilayah Kab/Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4 setelah PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
BANGKAPOS.COM -- Mulai hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Seperti diketahui, PPKM Level 4 yang semula bernama PPKM Darurat awalnya diberlakukan di Jawa dan Bali.
Dalam perkembangannya setelah mengalami perpanjangan, tak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 4.
Sementara di luar Jawa-Bali, kini sejumlah kabupaten/kota ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4.
PPKM Level 4 mengatur pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.
Baca juga: Beberapa Negara di Asia Termasuk Indonesia Diprediksi Akan Alami Kelaparan Hebat
Di bawahnya ada PPKM Level 3, 2 dan 1 yang aturannya lebih longgar.
Berikut daftar wilayah berstatus PPKM Level 3 dan 4 berdasarkan ketetapan dari Menteri Dalam Negeri terbaru yang berlaku hingga 9 Agustus 2021:
Wilayah Berstatus PPKM Level 4
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
• Ketika Suami Anak Akidi Tio Minta Publik Bersabar, Sebut Dana Rp 2 Triliun Ada di Bank Singapura
Baca juga: Inilah Kata Epidemiolog terkait Perlukah PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi atau Tidak?
5. Kota Administrasi Jakarta Utara