Fakta Baru, Bilyet Giro Rp 2 Triliun Akidi Tio Ternyata Bodong, PPATK akan Lakukan Ini
kasus ini akan berdampak panjang terutama pada reputasi pihak yang diketahui mengeluarkan bilyet giro itu. Dalam bilyet giro yang beredar
BANGKAPOS.COM-Kisruh mengenai sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio terus berlanjut.
Hingga saat ini uang sumbangan yang dijanjikan tak kunjung cair.
Berkaitan dengan sumbangan Rp 2 Triliun tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengusut dugaan donasi Rp 2 triliun di bilyet giro yang ternyata bodong.
Sumbangan dari mending Akidi Tio itu disebut tidak ada setelah pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan mengusut kebenaran nominal donasi itu.
Untuk itu, PPATK akan segera melaporkan hasil pemeriksaan ke Kapolri.
"Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Jusuf Kalla Angkat Bicara Soal Sumbangan Rp2 Triliun, Sebut Tak Masuk Akal dan Menipu Seluruh Bangsa
Dian menjelaskan, kasus ini akan berdampak panjang terutama pada reputasi pihak yang diketahui mengeluarkan bilyet giro itu. Dalam bilyet giro yang beredar, tertulis dana sumbangan sebesar Rp 2 Triliun dari sebuah bank pelat merah.
Dian menyebut, donasi yang diketahui saldonya tak cukup itu perlu diusut lebih dalam.
Sebab, diperlukan pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan.
"Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait terutama bank yang mengeluarkan bilyet itu.
Ini pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini," tutur Dian.
Sejak heboh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, PPATK telah menaruh perhatian khusus.
Baca juga: Bikin Ngakak, Tiktokers Ini Parodikan Ucapan Ayah Rozak yang Sebut Anaknya Cantik, Badan Bagus
Menurutnya, profil penyumbang dengan nilai nominal fantastis itu tak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan. Termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.
"Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," ujarnya.
Hasil penelusuran PPATK pun menemui titik terang.