Berita Sungailiat
Hari Ini Press Release Pengungkapan Bandar Narkotika Asal Sungailiat, BB 4.269 Butir Ekstasi
Rencananya hari ini Rabu (4/8/2021) akan dilaksanakan press release ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 4.269 butir ektasi dan 49,83 gram sabu.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rencananya hari ini Rabu (4/8/2021) akan dilaksanakan press release ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 4.269 butir ektasi dan 49,83 gram sabu.
Press release akan dipimpin oleh Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan dan dihadiri oleh Dir Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Achmad Yanuari Insan.
"Akan kita gelar press release ungkap kasus narkoba hari ini yang diungkap dua hari lalu," kata Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwi Raya Putra.
Seperti diketahui tim gabungan dari Sat Narkoba dan Sat Intel Polres Bangka berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekStasi dan sabu.
Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS 2021, BKN Umumkan Jadwal Terbarunya yakni 25 Agustus-4 Oktober 2021
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Kompol Robertus Wardhana Utama dan Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi Selasa (3/8/2021) dinihari.
Dari tangan bandar narkoba Fajar Subri Saputra alias Popay warga Sungaliat diamankan sebanyak 4.269 butir ektasi dan sabu 49,83 gram. Hal ini diungkapkan saat press release Rabu 4 Agustus 2021 di Polres Bangka.
Baca juga: Ayu Ting Ting Disebut Netter Artis Tak Punya Attitude, Hotman Paris Wanti-wanti Rojak dan Umi Kalsum
Penangkapan tehadap Popay dilakukan setelah didapati informasi adanya jumlah narkoba dalam jumlah besar di Sungaliat. Dipimpin oleh Wakapolres Bangka Kompol Robertus Wardhana Utama dan Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi dilakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan melibatkan personil Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka dan personil Sat Intel Polres Bangka.
Senin (2/8/2021) malam didapat informasi Popay akan melakukan transaksi narkoba didepan Mess Pemda Pemkab Bangka di Jalan Pemuda Sungailiat.
Baca juga: 3 Kesalahan Umi Kalsum dan Ayah Rozak Bela Ayu Ting Ting, Salah-salah Ancaman Penjara Bisa Berbalik
Melihat keberadaan Popay di kawasan tersebut tak disia- siakan dan langsung dibekuk.
Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledah badan, pakaian dan lingkungan sekitar di lokasi penangkapan.
Selanjutnya Tim Gradak bergerak membawa tersangka ke kediamannya di Jalan A Yani Sungailiat.
Disaksikan Kaling setempat saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus berisikan narkoba jenis sabu seberat 49,83 gram dan 1 kantong berisikan 15 bungkus pil berwarna biru laut merupakan ekstasi sebanyak 1.500 butir merk Barcelona.
Tim Gradak kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Bangka.
Saat diinterogasi Selasa (3/8/2021) dinihari didapat kembali informasi masih ada sejumlah narkoba jenis ektasi yang disimpan di kediaman tersangka.