Virus Corona
Persiapkan Ini Bila Melakukan Perjalanan Darat di Jawa-Bali, PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021
Aturan dan peraturan syarat perjalanan mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BANGKAPOS.COM - Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan selama dalam penerapan PPKM, untuk mempersiapkan persyratannya.
PPKM level 4 resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Aturan dan peraturan syarat perjalanan mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemerintah resmi mengumumkan aturan PPKM diperpanjang cek syarat perjalanan darat.
Adapun perpanjangan PPKM level 4 disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agutus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah," kata Jokowi dalam siaran resminya via YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, otomatis syarat dan aturan perjalanan, terutama untuk sektor transportasi darat, masih berlaku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sementara masih sama, mengacu pada SE yang ada (56). Tapi kalau ada perubahan akan tergantung dari SE Satgas Covid-19," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengutip Kompas.com.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Perpanjang Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT Mahasiswa
Baca juga: Kapolda Babel: Jangan Samakan Isoter dengan Sel Tahan, Isoter Punya AC dan Kasur Springbed
Seperti diketahui, dalam SE 56 aturan perjalanan dengan transportasi darat, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, kurang lebih masih sama dengan sebelumnya.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, sampai angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
Sedangkan perjalanan di daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 1x24 jam.
Bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek, hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
Syarat hasil tes negatif tak menjadi keharusan, namun wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
Bisa juga surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).
Lalu syarat itu harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca juga: Pemprov Babel Siapkan Tempat Isolasi Covid-19 dengan Fasilitas Hotel Bintang Tiga
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, Sabu dan Ekstasi Terungkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210804-ppkm-level-4-kembali-diperpanjang-sampai-9-agustus-2021.jpg)