Breaking News

CPNS 2021

Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Tidak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Tetapi Berdasarkan Ini

KemenpanRB memastikan kelulusan tes SKD CPNS 2021 tidak berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking).

Editor: M Zulkodri
PANRB
KemenpanRB memastikan kelulusan tes SKD CPNS 2021 tidak berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking). 

BANGKAPOS.COM---Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 kemarin.

Untuk saat ini, pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021 tengah memasuki tahap masa sanggah.

Masa sanggah berlaku untuk pelamar yang tidak lolos tahap seleksi administrasi CPNS 2021.

Bagi Anda yang lolos seleksi administrasi dapat mempersiapkan untuk tes SKD CPNS 2021.

Dalam tes SKD, peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

KemenpanRB memastikan kelulusan tes SKD CPNS 2021 tidak berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking).

Diketahui, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019 lalu, ada kebijakan kelulusan peserta pada formasi yang dipilih berdasarkan peringkat.

Hal ini dipertegas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Ari dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021).

Tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya (Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang) akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, tahun ini total soal SKD CPNS 2021, yakni 110 untuk TWK, TIU dan TKP.

"Total butir soal dari SKD itu adalah 110 butir soal, terjadi penambahan 10 butir soal dibandingkan tahun 2019 lalu. Sehingga nilai tertingginya pun mengalami penambahan sebesar 50 poin menjadi 550," kata Ari melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Kamis (29/7/2021).

KemenpanRB memastikan kelulusan tes SKD CPNS 2021 tidak berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking).
KemenpanRB memastikan kelulusan tes SKD CPNS 2021 tidak berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking). (PANRB)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved