Breaking News
Pengendali Narkoba dari Dalam Lapas, Komplotan Adi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Enam orang tersangka jaringan Narkoba lintas provinsi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Para tersangka masing-masing A Ashadi alias Adi (41
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM , BANGKA - Enam orang tersangka jaringan Narkoba lintas provinsi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Para tersangka masing-masing A Ashadi alias Adi (41), E alias Ema istri Adi(39) R alias Rosnawati (41), M alias Mahyudi (31), Supli (33) dan H alias Hayani (41).
A alias Ashadi alias Adi, diganjar Pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun, E alias Ema disangkakan dengan Pasal 137 (a) jo (137 (b), ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara R alias Rosnawati Pasal 112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1) ancaman penjara maksimal 20 tahun, M alias Mahyudi Pasal 112 (2) jo 132 (1) sub 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun dan
S alias Supli Pasal 114 (2) jo 132 (1) ancaman penjara maksimal 20 tahun dan H alias Hayani Pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20.
"Para tersangka ini diganjar dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ujar Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Muhammad Zainul Muttaqien, pada konfrensi pers, Jumat (6/8/2021).
Menurut Muttaqien, enam tersangka ini memiliki peran dan tugas masing masing dalam melancarkan bisnis haram tersebut. Tersangka Adi merupakan Pengendali jaringan Narkoba, Ema
merupakan Istri dari A, berperan melakukan transaksi keuangan jual-beli narkotika.
Rosnawati, berperan sebagai kurir Palembang-Bangka, Supli bertugas mengambil sabu dari Rosnawati lalu mengantarkan paket sabu ke saudara Hayati sebanyak 150 gram dan mendistribusikan narkotika
jenis sabu sesuai perintah Saudara Adi
Sementara Saudari Hayati berperan sebagai penerima sabu 150 gr yang rencananya akan di edarkan di Wilayah Parittiga, Jebus, Kabupaten Bangka Barat.D
"Kita akan proses semuanya karena sesuai tindak pidananya dan undang undang narkotika dan TPPU. Di sini ada playger donplayger, defplayger sampai dengan efploker, artinya siapa yang menyuruh, kurir, dan siapa yang nerima dan siapa yang menjual di sini lengkap perannya," jelas Muttaqiem. (Bangkapos.com /Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210806-napi-pengendali-narkoba-dari-dalam-lapas.jpg)