Sabtu, 2 Mei 2026

Virus Corona di Bangka Belitung

Baju Pelindung Diri Hazmat Tidak Lagi Digunakan Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19

Menurutnya, penularan covid-19 bisa melalui saluran pernapasan, baik droplet ataupun kontak. Dengan demikian daerah itu saja yang perlu dilindungi.

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
Andini Dwi Hasanah
Ruang isolasi covid-19 di RSBT Kota Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Alat Pelindung Diri (APD) berupa baju hazmat berwana putih bak astronot rupanya tidak lagi digunakan di sejumlah rumah sakit di Kota Pangkalpinang.

Hari demi hari kasus covid-19 di Kota Pangkalpinang pun terus bertambah, pasien dengan gejala sedang hingga berat kian berdatangan ke rumah sakit.

Namun beberapa rumah sakit di Kota Pangkalpinang ternyata tidak lagi menggunakan APD berupa baju hazmat itu.

Baca juga: Cinta Segiempat Berujung Maut, Pria Simpang Teritip Terbakar Api Cemburu hingga Berebut Istri Orang

Kini perawat dan dokter rumah sakait hanya menggunakan gown (gaun) lengan panjang dalam melakukan perawatan kepada pasien COVID-19.

Hal ini pula sudah diterapkan di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Kota Pangkalpinang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah.

Kepala Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Kota Pangkalpinang Betty Varia Kommala Sary menyebut, sebetulnya sudah sejak bulan Maret lalu pihaknya tak lagi menggunakan baju hazmat.

Baca juga: Vanessa Angel Lupa Matikan HP Saat Live IG Saat Diajak ke Kamar, Adegan Mesra dan Tisu Jadi Sorotan

APD yang digunakan saat ini sudah berganti menjadi gown (gaun), baju lengan panjang hingga lutut itu sebetulnya secara fungsi sama dengan hazamat.

Kata Betty, RSBT menerapkan penggunaan gown untuk penanganan covid-19 itu berdasarkan pedoman Kementrian Kesehatan RI.

"Berdasarkan pedoman Kemenkes RI untuk penanganan covid-19 ini cukup menggunakan gown karena kalau hazmat itu untuk penanganan ebola yang lebih cepat penularannya. Tapi hazmat tetap kami sediakan untuk tindakan khusus. Kita berdasarkan acuan yang ada di WHO bukan kita asal membuat," ujar Betty saat ditemui Bangkapos.com di RSBT, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Pasca-PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Boleh Antigen, Ini Syaratnya

Menurutnya, penularan covid-19 bisa melalui saluran pernapasan, baik droplet ataupun kontak. Dengan demikian daerah itu saja yang perlu dilindungi.

"Makanya lindungi bagian hidung dan mulut, serta mata. Dan yang harus kencang sekali dilindungi itu daerah wajah itu, kita tetap kencang sekali dengan daerah yang perlu dilindungi, yaitu pintu masuk dan keluarnya virus itu," bebernya.

Betty menegaskan, untuk daerah pintu masuk penyebaran virus pihak rumah sakit tetap selalu mengencangkan prosedurnya, seperti para dokter dan perawat wajib menggunakan masker N95 yang ketat, kacamata, penutup kepala sekaligus faceshild.

"Jadi bukan berarti virus itu nembus kulit baju seperti itu bukan, tetapi dia melalui pintu saluran pernapasan berarti yang harus kenceng ditutup itu daerah hidung dan mulut dan lakukan kebersihan tangan. Itu yang paling penting, jadi bukan masalah gown atau hazmatnya tetapi perlindungan dilakukan pada pintu masuk yakni saluran pernapasan," jelasnya.

"Intinya itu yang harus kita perhatikan bukan sibuk dengan hazmatnya, kan bukan melalui kulit atau yang lain tapi virus masuk melalui saluran pernapasan," tegasnya.

Betty juga memastikan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan faktor keselamatan dari para tenaga kesehatan di RSBT sendiri dan dilakukan secara bertahap sejak awal tahun lalu, dan benar-bemar digunakan sejak Maret.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved