INILAH Daftar Kabupaten / Kota di Jawa - Bali yang DIterapkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2
Daftar lengkap kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Level 4, PPKM Level 3 dan PPKM Level 2
BANGKAPOS.COM , JAKARTA – Mendagri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 yang mengatur dan menetapkan sejumlah Kabupaten Kota yang masuk PPKM Level 2, PPKM Level 3 hingga PPKM Level 4.
Selengkapnya, Instruksi Mendagri tersebut berbunyi sebagai berikut:
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 , PPKM Level 3, dan PPKM Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Baca juga: Ini Isi Hujatan Kartika Damayanti yang Hina Ayu Ting Ting dan Bilqis, Bikin Umi Kalsum Murka
Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut
diinstruksikan:
Isi dari Instruksi endagri tersebut detailnya sebgaai berikut:
a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria
level 4 (empat)
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Kota Administrasi Jakarta Timur,
Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga)