INILAH Daftar Kabupaten / Kota di Jawa - Bali yang DIterapkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2

Daftar lengkap kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Level 4, PPKM Level 3 dan PPKM Level 2

KompasTV
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. 

BANGKAPOS.COM , JAKARTA – Mendagri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 yang mengatur dan menetapkan sejumlah Kabupaten Kota yang masuk PPKM Level 2, PPKM Level 3 hingga PPKM Level 4.

Selengkapnya, Instruksi Mendagri tersebut berbunyi sebagai berikut:

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM  Level 4 , PPKM Level 3, dan PPKM Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Baca juga: Ini Isi Hujatan Kartika Damayanti yang Hina Ayu Ting Ting dan Bilqis, Bikin Umi Kalsum Murka

Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut

diinstruksikan:

Isi dari Instruksi endagri tersebut detailnya sebgaai berikut:

a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria

level 4 (empat)

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,

Kota Administrasi Jakarta Barat,

Kota Administrasi Jakarta Timur,

Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved