INILAH Daftar Kabupaten / Kota di Luar Jawa - Bali yang Ditetapkan Masuk PPKM Level 4
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM PPKM Level 4
BANGKAPOS.COM , JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai dari PPKM Level 4, PPKM Level 3, PPKM Level 2 hingga PPKM Level 1 pada Senin (9/8/2021) malam.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Panjaitan melalui Live Streaming Youtube Sekretariat Presiden.
Setelah pengumuman tersebut, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan kembali Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, Instruksi Mendagri No 31 Tahun 2021 dan Instrusi Mendagri Nomor 32 untuk menetapkan daerah mana saja yang ditetapkan masuk ke PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.
Baca juga: Ini Isi Hujatan Kartika Damayanti yang Hina Ayu Ting Ting dan Bilqis, Bikin Umi Kalsum Murka
Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, wilayah yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 4 diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 20021.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri tersebut, penetapan daerah yang masuk ke PPKM Level 4 berbunyi sebagai berikut:
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria Level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:
a. Gubernur Aceh
Kota Banda Aceh;
b. Gubernur Sumatera Utara
Kota Medan dan
Kota Pematangsiantar;
c. Gubernur Sumatera Barat yaitu
Kota Padang;
d. Gubernur Riau
Kota Pekanbaru,