Minggu, 26 April 2026

Virus Corona

Inilah Isi dan Link Download Instruksi Mendagri Terbaru Perpanjangan PPKM Mulai 10 Agustus 2021

Tiga Instruksi Mendagri yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
KompasTV
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. 

BANGKAPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diketahui telah mengeluarkan tiga instruksi terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah dalam dan luar Jawa Bali.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan untuk memperpanjang PPKM di dan luar Jawa Bali mulai 10 Agustus 2021 ini.

PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Sementara PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Tiga instruksi mendari terbaru pun diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan teknis perpanjangan PPKM ini di lapangan.

Baca juga: Ini Isi Hujatan Kartika Damayanti yang Hina Ayu Ting Ting dan Bilqis, Bikin Umi Kalsum Murka

Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Berikut poin utama dan link download-nya

Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Selain itu, sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Dalam Kondisi Sakit Anggota DPRD Babel Ini Setir Mobil ke RS, Meninggal Tak Lama Setelah Tes Swab

Adapun sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.

Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved