Virus Corona

Inilah Point-point Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali

Ada sejumlah aturan yang berubah selama penerapan perpanjangan masa PPKM untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Editor: fitriadi
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
Polres Sumedang melakukan penyekatan di wilayah Jatinangor. Pada masa PPKM level 4, Polres Sumedang akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Sumedang kota. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah aturan yang berubah selama penerapan perpanjangan masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Perubahan aturan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Mendagri.

Berbeda dengan Jawa-Bali, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama yakni selama dua pekan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," kata Airlangga Hartarto dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Airlangga mengatakan hal tersebut dilakukan melihat cakupan wilayah yang luas, dan murni kepulauan.

"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," katanya.

Sesuai Instruksi Mendagri, ada 45 Kabupaten/Kota yang berada di level 4, 302 Kabupaten/Kota level 3, 39 Kabupaten/Kota level 2.

Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali

Pemerintah juga melakukan perubahan aturan PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.

Untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, perubahan dilakukan untuk Level 3 dan 4 dengan ketentuan sebagai berikut:

b1. Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;

- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;

Baca juga: INILAH Daftar Kabupaten / Kota di Jawa - Bali yang DIterapkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2

- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

b2. Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Kabupaten Bangka Satu-satunya Level 4 di Babel

Enam daerah kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Daerah tersebut antara lain Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Satu-satunya daerah di Bangka Belitung yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 4 adalah Kabupaten Bangka.

Tiga daerah di Bangka Belitung yang sebelumnya masuk PPKM Level 4, yakni Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat turun ke Level 3.

Sementara Kabupaten Bangka yang sebelumnya masuk Level 3, naik menjadi Level 4.

Daftar nama daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 32 TAHUN 2021 tentang PPKM Level, Level2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Khusus untuk di luar Jawa dan Bali, Instruksi Menteri ini berlaku 2 pekan mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Sekretaris Percepatan Penanganan Satgas Covid-19, Mikron Antariksa, mengatakan untuk aturan turunan Gubernur Babel mengenai penanganan PPKM Level 3 dan 4 masih dalam pembahasan.

"Karena Inmendagri itu turunya semalam pukul 22.00 WIB, jadi kita hari ini masih membahasnya seperti apa untuk aturan turunan dari gubernunya," jelas Mikron kepada Bangkapos.com, Selasa (10/8/2021).

Namun, Mikron bersyukur seiring turunya level di beberapa daerah yang sebelumnya masuk dalam kategori Level 4, seperti Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat, berubah menjadi level 3.

"Artinya Satgas sudah maksimal bekerja dari hulu ke hilirnya, banyak sudah kegiatan yang kami laksanakan pada tujuh kabupaten sehingga terjadi perubahan," katanya.

Mikron mengatakan, Satgas Babel tidak dapat menekan kasus Covid-19 karena diminta untuk meningkatkan testing yang tinggi setiap hari mencapai lima ribu testing. Tetapi, mereka hanya dapat meningkatkan sarana dan prasarana penunjang.

"Kita tidak menekan jumlah terkonfirmasi Covid-19, tidak bisa, karena pada level 4 ke 3 kita diminta untuk memperbanyak melakukan testing sehingga banyak temuan terkonfirmasi. Kita hanya meningkatkan sarana dan prasarana yang disiapkan," katanya.

Seiring meningkatnya, sarana dan prasarana tersebut, kata Mikron, membuat beberapa daerah menurun levelnya.

"Pertama software kita lakukan dengan kegiatan-kegiatan sosialisasi Satgas, dengan membuat aturan, kegiatan operasi, di pintu masuk, penyekatan di wilayah tempat level 3, 4 dan tiap malam bekerja dan bergerak menjalankan disiplin Covid-19," kata Mikron.

Sementara untuk peningkatkan sarana yang dilakukan yakni dengan penambahan tempat tidur di sejumlah daerah, menambah ruang rawat inap ICU di RS Covid-19, dan menurunkan persentase bed occupancy rate (BOR).

"Ini merupakan bentuk hardware dengan penambahan sejumlah tempat tidur rapat inap ICU, peningkatan penurunan BOR, menjadikan Asrama Haji menjadi tempat isolasi terpadu dan sebagainya," lanjutnya.

Mikron menambahkan berkaitan dengan Kabupaten Bangka yang hanya satu satunya wilayah masuk Level 4, disebabkan jumlah kasus kematian yang meningkat.

"Memang tingkat kematian tinggi belum ada perubahan, bila dibandingkan dari jumlah penduduknya sehingga levelnya ditingkatkan. Untuk penenganan level 4 ini nanti akan sama dilakukan seperti daerah lain, sehingga Kabupaten Bangka kembali turun levelnya," harapnya.

Mikron menjelaskan berkaitan dengan isolasi terpadu di Asrama Haji dia mengatakan penghuninya, hingga Senin (9/8/2021) kemarin, telah mencapai 41 orang.

"Total pasien 41 orang, konfirmasi positif 33 orang, suspek 8 orang, dengan jumlah kamar yang masih tersedia 21 kamar. Artinya tidak sepi, hanya saja di isoter gedung BLKI belum ada penghuninya karena menunggu Asrama Haji penuh dan perbaikan air di gedung tersebut belum selesai," kata Mikron.

Daftar Daerah Luar Jawa-Bali Terapkan Level 4

Beriku daftar daerah di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 4:

Aceh

Kota Banda Aceh;

Sumatera Utara

Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;

Sumatera Barat

Kota Padang;

Baca juga: Ini Isi Hujatan Kartika Damayanti yang Hina Ayu Ting Ting dan Bilqis, Bikin Umi Kalsum Murka

Riau

Kota Pekanbaru,

Kabupaten Siak,

Kabupaten Rokan Hulu,

Kota Dumai;

Jambi

Kabupaten Batanghari,

Kabupaten Merangin

dan Kota Jambi;

Sumatera Selatan

Kota Palembang;

Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka;

Bengkulu

Kabupaten Bengkulu Utara;

Lampung

Kabupaten Pringsewu,

Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kabupaten Lampung Timur,

Kota Bandar Lampung,

Kabupaten Lampung Selatan

dan Kabupaten Lampung Barat;

Kalimantan Utara

Kota Tarakan;

Kalimantan Tengah

Kota Palangkaraya;

Kalimantan Timur

Kota Balikpapan,

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabupaten Kutai Timur,

Kabupaten Paser

Kota Samarinda;

Kalimantan Selatan

Kota Banjarbaru,

Kabupaten Tanah Laut,

Kota Banjarmasin,

Kabupaten Tanah Bumbu,

Kabupaten Barito Kuala,

dan Kabupaten Kotabaru;

Nusa Tenggara Timur

Kota Kupang,

Kabupaten Ende

Kabupaten Sumba Timur,

Kabupaten Sikka;

Sulawesi Utara

Kabupaten Minahasa

Kota Manado;

Sulawesi Tengah

Kota Palu,

Kabupaten Banggai

Kabupaten Poso;

Sulawesi Selatan

Kota Makassar

Kabupaten Luwu Timur

Papua

Kota Jayapura.

Tips Pencegahan Covid-19

Dikutip dari Kemenkes.go.id berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas bagian dalam atau dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah berpergian.

g. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c.Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d.Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas
lainnya.

h. Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Bangkapos.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).(Bangkapos.com/Fitriadi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved