Virus Corona di Bangka Belitung

PPKM Level 3 Boleh Gelar PTM Terbatas, Sekolah di Pangkalpinang Sudah Dapat Dilanjutkan Mulai Besok

Mulanya pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah di Pangkalpinang terpaksa kembali diberhentikan, pasalanya tertuang dalam Intruksi Mentri Da

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
bangkapos.com
Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 1 Pangkalpinang, Senin (22/3/2021). (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mulanya pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah di Pangkalpinang terpaksa kembali diberhentikan, pasalanya tertuang dalam Intruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 bahwa PPKM level 3, level 2, level 1 untuk pembelajaran tatap muka ditiadakan, semuanya dikembalikan ke daring.

Namun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021. Wilayah level 3 boleh melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan belajar online dengan kapasitas maksimal 50 persen. Aturan dikecualikan untuk PAUD dan pendidikan formal luar biasa.

Sementara, wilayah yang berada di level 4 wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Aturan serupa diterapkan juga pada kegiatan di sektor non esensial yang mewajibkan WFH 100 persen.

Dalam Intruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021, Kota Pangkalpinang masih ditetapkan PPKM level 3, dengan demikian pelaksanaan PTM dapat dilaksanakan terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Eddy Supriadi menyebut, mulai hari ini pihaknya langsung membuatkan surat edran (SE) agar satuan pendidikan dapat kembali mengajukan surat permohonan kesiapan melaksanakan PTM terbatas di sekolah.

Namun, kata Eddy jika sekolah tersebut kemarin sudah siap melaksankaan PTM dapat kembali dilanjutkan saja.

"Berdasarkan Inmendagri nomor 32 itu untuk kegiatan pembelajaran untuk PPKM level 3 dibolehkan melaksankan tapi terbatas, makanya kita langsung buatkan surat edaran kepada satuan pendidikan agar dapat kembali mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang sudah bisa dilaksanakan mulai besok jika memang sudah siap," ujar Eddy kepada Bangkapos.com, Selasa (10/8/2021).

Eddy menargetkan, mulai hari Kamis (12/8) pembelajaran tatap muka terbatas sudah efektif  kembali dilaksanakan di satuan pendidikan.

"Makdimal 50 persen saru kelasnya, dengan pembagian shif pembelajaean jadi tidak semua di sekolah, tapi semua dapat kembali merasakan sekolah," sebutnya.

Menurutnya, hak ini seperti dayung bersambut, padahal pihaknya baru saja ingin merencanakan PTM di Pangkalpinang dengan memperhatikan perkembanga  zona perRT.

"Dengan adanya kebijakan pusat yang mana sejalan dengan pemikiran kita kemarin ingin melaksanakan PTM ini, seperti dayung bersambut kita merencanakan ternyata memang diperbolehkan oleh pusat," ucapnya.

Kata Eddy dalam pelaksanaan PTM, satuan pendidikan wajib memastikan dan memperbaharui kesiapan sarana dan prasarana, tim gugus covid sekolah, serta berkoordinasi dengan komite sekolah serta orangtua peserta didik terkait dengan kesediaan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (dengan surat pernyataan).

Sementara bagi orangtua yang berkeberatan mengikuri PTM dapat diberikan pembelajaran secara daring.

"Penyelenggaraan kegiatan PTM nantinya kita buat dua shif, tang pertama pukul 07:30-09:30 WIB, kedua pukul 10:00-12:00 WIB. Sartu kelasnya 25 persen maksimal 15 orang satu kelas, sudah kita buatkan surat edarannya mungkin dalam minggu-minggu ini sekolah sudah dapat dilaksanakan," sebutnya.

Eddy menegaskan, pembelajaran tatap muka terbatas yang dilaksanakan tidak mengejar target ketercapaian kurikulum, tetapi mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved