CPNS
Banyak yang Mendaftar CPNS Tahun Ini, nilah Gaji PNS Golongan I, II C dan III A, III B
Banyak yang Mendaftar CPNS Tahun Ini, nilah Gaji PNS Golongan I, II C dan III A, III B
BANGKAPOS.COM - Tahapan seleksi CPNS 2021 sudah masuk ke penetapan hasil seleksi administrasi. Lebih dari 3 juta orang mendaftar tahun ini.
Pekerjaan menjadi aparatur negeri sipil masih menjadi pekerjaan idaman.
Gaji pokok beserta tunjangan yang menggiurkan membuat orang-ornag ingin menjadi provesi ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini tentu menjadi profesi yang populer dan diminati banyak orang. Bicara soal PNS, tentu banyak orang yang ingin mengetahui besaran gajinya sesuai golongannya.
Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengonfirmasi Gaji Pokok PNS akan naik.
Baca juga: Harga Terbaru Uang Koin Rp1000 Bergambar Kelapa Sawit, Bank Indonesia dan Kolektor Buka Fakta
Baca juga: Maria Vania Pakai Bikini Hijau, Warganet Heboh Sendiri Karena Ulahnya yang Satu Ini
Baca juga: Inilah Daftar Uang Kuno Termahal dan Paling Dicari Kolektor Barang Antik, Ada Uang Indonesia Loh
Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.
Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut.
Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gaji-pns_20160107_094530.jpg)