Berita Pangkalpinang
Tunjangan Puluhan Juta DPRD Babel Berpotensi Jadi Korupsi, Akademisi UBB Ingatkan Begini
Dosen Ilmu Politik, UBB, Rendy Hamzah, mengatakan penggunaan anggaran tunjangan harus sesuai peruntukan yang tertulis dalam regulasi.
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Fasilitas tunjangan perumahan dan transportasi anggota dan pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung naik drastis.
Diketahui Ketua DPRD Babel sebelumnya mendapat tunjangan perumahan Rp 22.225.000, naik menjadi Rp 32.352.941.
Wakil Ketua DPRD sebelumnya mendapatkan tunjangan perumahan Rp 18.425.000, naik menjadi Rp 27.058.824, dan anggota DPRD dari Rp 16.100.000 naik menjadi Rp 23.529.412 per bulan.
Untuk tunjangan transportasi, Ketua DPRD Babel diberikan Rp 30.752.941, wakil ketua Rp 26.252.941, dan anggota Rp 21.452.941 per bulan.
Tunjangan diberikan sesuai Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diterbitkan 21 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Harga Terbaru Uang Koin Rp1000 Bergambar Kelapa Sawit, Bank Indonesia dan Kolektor Buka Fakta
Baca juga: Fakta Tentang Vaksin Sinovac, Astrazeneca dan Moderna yang Dipakai Indonesia Untuk Menangani Pandemi
Baca juga: Jika Pemilu Digelar Sekarang, Gubernur Ini Bakal Jadi Presiden, Ini Hasil Survei Elektabilitasnya
Dosen Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung (UBB), Rendy Hamzah, mengatakan penggunaan anggaran tunjangan harus sesuai peruntukan yang tertulis dalam regulasi.
Menurutnya, dalam desain kebijakan itu sejak awal ada potensi koruptif yang perlu diatensi serius oleh para pihak, khususnya bagi policy maker atau pemutus kebijakan.
"Yang pasti besaran nominal anggaran tersebut sebetulnya tak melekat di gaji para wakil rakyat. Karena peruntukannya jelas sekali untuk membiayai biaya persewaan rumah sesuai dengan skema dan regulasi. Bukannya malah mensiasati rumah pribadi sebagai obyek persewaan oleh para pejabat di legislatif," kata Rendy Hamzah kepada Bangkapos.com, Jumat (13/8/2021).
Rendy, menilai para wakil rakyat di DPRD Babel berpotensi dapat terjebak pada prilaku korupsi yang bisa jadi akan menjerat mereka secara hukum, jika tidak diperlakukan secara rasional, teliti dan hati-hati.
"Intinya secara administratif hal tersebut berpeluang korupsi jika sudah tersedia rumah dinas, sebenarnya tidak lagi perlu ada anggaran persewaan perumahan sebesar itu. Kecuali memang yang tetap diperlukan yaitu biaya operasional dan sebagainya demi menunjang kinerja para wakil rakyat. Namun, jika dipahami itu sebagai sumber penghasilan para pejabat, jelas itu kliru sekali," tegasnya.
Rendy mengatakan, apakah kejaksaan perlu turun tangan, menurutnya terlebih dahulu perlu dilakukan skema pengawasan atau supervisi diseriusi bersama, salah satunya peran BPK di daerah yang harus mampu mengingatkan.
"Mengingatkan jajaran elit di eksekutif maupun di legislatif, bahwa intinya BPK harus menegur dan mengingatkan terkait besarnya potensi koruptif yang bisa menjerat para anggota dewan secara berjamaah. Jika selama ini, BPK mungkin harus memastikan betul agar ini tidak blunder menjadi arena korupsi bagi para politisi kita," lanjutnya.
Ia mengingatkan para pejabat harus belajar dari pengalaman beberapa kasus di sejumlah daerah. Tidak jarang para anggota dewan justru terjerat kasus korupsi berjamaah akibat dari desain kebijakan yang memang sejak awal perumusannya kurang cermat dan hati-hati.
"Semisal, kita tahu bahwa sejatinya, jika sudah ada fasilitas rumah dinas dewan yang disediakan pemerintah sejak awal, mestinya tidak ada lagi skema sewa menyewa. Jika selama ini yang terjadi para anggota dewan acapkali berdalih rumah dewan tidak layak huni, tidak memadai, akhirnya mereka lebih memilih skema persewaan," jelasnya.
"Entah bagaimana skema pengaturannya, lalu rumah dinas dewan biasanya karena alasan ini, itu tadi. Maka peruntukkan rumah tersebut akan diserahkan ke pemda, untuk kemudian bisa digunakan para ASN atau PNS," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210813-dosen-ilmu-politik-universitas-bangka-belitung-ubb-rendy-hamzah.jpg)