Senin, 27 April 2026

Ini Alasan Pedagang Angkringan Gugat Jokowi Soal PPKM dan Minta Menko Kemaritiman Jangan Urus Covid

Penggugat menyebutkan kebijakan PPKM tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: Alza Munzi
(Foto: Setkab)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) 2021, Selasa (27/7/2021). 

BANGKAPOS.COM - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh warga bernama Aslam.

Dia seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat yang mengaku dirugikan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Pantas Pak Tarno Dapat Istri Pramugari Cantik Selain Pesulap Juga Buka Praktek Pengobatan Alternatif

Untuk itu dia menggugat Presiden agar menghentikan kebijakan PPKM dan mencopot Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dijabat Luhut Binsar Pandjaitan.

Penggugat menyebutkan kebijakan PPKM tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Inilah Daftar Uang Kuno Termahal dan Paling Dicari Kolektor Barang Antik, Ada Uang Indonesia Loh

Gugatan itu dilayangkan Muhammad Aslam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (12/8/2021).

Diketahui, Aslam adalah seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.

Dalam gugatannya, Aslam ingin PPKM dihentikan.

Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK, Segini Tunjangan Pegawai Pajak, Tunjangannya Saja Puluhan Juta

Ia juga meminta ganti rugi.

"Dalam gugatan kita meminta agar klien kami mendapatkan ganti rugi."

"Karena kalau kita lihat dalam UU Wabah Penyakit Menular di Pasal 8, dapat meminta ganti rugi yang ditimbulkan akibat penanggulangan wabah penyakit menular," beber kuasa hukum Aslam, Victor Santoso Tandiasa, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.

Mengutip SIPP PTUN Jakarta, berikut ini isi lengkap gugatan Aslam terhadap Jokowi:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:

- Tindakan TERGUGAT memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved