Bangka Pos Hari Ini
Tim Gradak Bekuk Pengedar Narkoba di Jalan Cut Nyak Dien Bangka
Engkong pengedar narkoba dibekuk di Jalan Cut Nyak Dien saat akan bertransaksi. bersama tersangka diamankan barang bukti 0,50 gram sabu
BANGKAPOS.COM - Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka membekuk Handi Pratama alias Engkong (30) warga RSS Pemda Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Engkong pengedar narkoba dibekuk di Jalan Cut Nyak Dien saat akan bertransaksi. bersama tersangka diamankan barang bukti 0,50 gram sabu.
"Kita masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok narkoba yang diamankan," kata Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwi, Jumat (13/8/2021) malam.
Baca juga: Ditangkap Tim Kalong, Pria Ini Mengaku Hanya Sebagai Pemakai Barang Haram
Penangkapan terhadap Engkong dilakukan Kamis (12/8/2021) malam di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Bermula saat tim Gradak Sat Narkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di kawàsan tersebut dari masyarakat.
Tim Gradak dipimpin Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi melakukan penyelidikan. Saat itu didapati Engkong dengan gerak gerik mencurigakan.
Tim Gradak langsung membekuk Engkong kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta kendaraan.
Baca juga: Seorang Janda Diamankan Satpol PP, Jalin Hubungan Asmara dengan Suami Orang, Dilaporkan Istri Sah
Baca juga: Pesan Gubernur Bangka Belitung: Paskibraka Jangan Percaya Jalur Bayar
Disaksikan oleh Ketua RT setempat saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi kristal diduga narkoba jenis sabu. Narkoba seberat 0.50 gram tersebut diamakan bersama barang bukti lain berupa 1 lakban, 1 handphone dan 1 motor matic milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika," kata Ricky. (die)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210813-tersangka-narkoba-ditangkap-tim-gradak.jpg)