Besok PPKM Jawa dan Bali Berakhir, Begini Kelanjutannya dan Hasil Survei Keinginan Masyarakat

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, sejauh ini, PPKM efektif menekan laju

Editor: Iwan Satriawan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
PPKM Level 4 

“Menjadi atensi di sebaran lima provinsi dengan jumlah kasus aktif tertinggi saat ini di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan DI Yogyakarta,” kata dia.

Berikut provinsi yang masih menjadi perhatian Satgas Covid-19:

-Jawa Barat masih mempunyai 65.000 kasus aktif

-Jawa Timur masih mempunyai 36.173 kasus aktif

-Jawa Tengah masih mempunyai 34.809 kasus aktif

-Sumatera Utara masih mempunyai 27.727 kasus aktif

-DI Yogyakarta masih mempunyai 27.174 kasus aktif.

“Dibandingkan tanggal 15 Juli 2021, sudah terjadi pelandaian yang sangat bermakna. Apalagi BOR rumah sakit sudah menungkik jauh di bawah 50 persen,” kata Alex.

Hasil Survei Keinginan Masyarakat

Pemerintah diketahui tengah menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM Levelisasi di sejumlah wilayah yang terhitung sejak 10 - 16 Agustus 2021.

Jika dihitung ini merupakan perpanjangan PPKM ke-lima setelah resmi diberlakukan pada 3 Juli silam.

Kendati begitu, kebijakan ini menuai banyak respon dari masyarakat, di mana hal itu terbukti dari hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Nasional Charta Politika Indonesia.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan, dominan masyarakat yang memberikan respon terkait kebijakan ini meminta pemerintah untuk mengakhiri PPKM tersebut.

Jika dipersentasekan jumlah masyarakat atau responden yang meminta untuk menyudahi PPKM ini terdapat lebih dari 50 persen.

"Sebanyak 54,7 persen responden menilai langkah paling tepat setelah PPKM berakhir adalah menyudahi dan kembali ke masa new normal dengan pengetatan protokol kesehatan di setiap sektor," ucap Yunarto saat menyampaikan hasil surveinya secara daring, dikutip Jumat (13/8/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved