Sabtu, 2 Mei 2026

Bacaan Niat

Bagaimana Niat Sedekah, Apa Boleh Agar Cepat Kaya?

Sangat penting untuk dipahami bahwa, sedekah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
tangkap layar channel YouTube Galang Al fatih
Om Udin, penjual mi ayam yang suka bersedekah viral di media sosial. 

Secara umum, tak ada niat khusus dalam bersedekah.

Sangat penting untuk dipahami bahwa, sedekah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima.

Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.

Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. AI Baqarah : 264)

Adapun rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :

1. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan
( memperedarkannya )

2. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki.  Dengan demikian tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu

3. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.

4. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.

Orang yang memberikan sedekah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian
orang lain.

Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak
sah sedekah dan hadiahnya.

Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.

Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis untuk Meminta Sesuatu

Sedekah Agar Cepat Kaya?

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan sedekah boleh diniatkan untuk mendapatkan yang diinginkan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved