Menteri Luhut Sebut PPKM Akan Terus Berlanjut Selama Covid-19 Menjadi Pandemi
Menko Luhut mengatakan, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait sampai kapan kebijakan PPKM ini dilakukan.
BANGKAPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan tepatnya 17-23 Agustus 2021.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021)
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Baca juga: Wanita Harus Tahu, Ini Manfaat Tidur Tanpa Celana Dalam, Satu di Antaranya Tidur Lebih Nyenyak
Baca juga: Dihina PSK Barang Lembek, Teman Kencan Langsung Lakukan Ini hingga Berakhir Tragis
Untuk diketahui Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali ini merupakan yang keempat kalinya.
PPKM Level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat, yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.
Lalu, sampai kapan PPKM akan terus berlangsung?
Menko Luhut mengatakan, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait sampai kapan kebijakan PPKM ini dilakukan.
Menurutnya, kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini.
Karena, PPKM merupakan instrumen atau bentuk upaya Pemerintah untuk mengatur mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Dari adanya pembatasan tersebut, diharapakan dapat menekan laju penularan Covid-19.
“Selama covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” papar Luhut.
Dirinya kembali menjelaskan, apabila kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan, Pemerintah secara bertahap akan menurunkan level PPKM hingga ke tahap pada situasi kembali normal.
“Jika situasi covid-19 makin membaik, tentu saja level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah,” ujar Luhut.
“Maka dari itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat,” pungkasnya.
Baca juga: Pose Bunga Citra Lestari sama Pria Bule Saat Gelendotan Bikin Heboh, Terungkap Sosok Tampan Tersebut
Dalam hal ini Luhut juga mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan aturan terkait kapasitas pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Kabupaten atau Kota dengan level 4.
Dimana yang semula hanya 25 persen dari total kapasitas, dinaikkan menjadi 50 persen.
Tak hanya itu, para pengunjung juga sudah bisa melakukan makan di restoran yang terdapat di mall.
Yakni maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas restoran tersebut.
“Pemerintah meningkatkan kapasitas di pusat perbelanjaan atau mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in makan ditempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan atau mall selama seminggu ke depan,” ucap Menko Luhut.
Kemudian, dirinya melanjutkan, secara garis besar aturan yang berlaku masih sama.
Seperti implementasi protokol kesehatan yang ketat pada mall atau pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.
Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kemudian, pengunjung mal wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendapatkan vaksin Covid-19.
Petugas mall akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti yang sudah dilakukan selama ini. Dan juga dengan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung,” pungkas Luhut.
Sebagai informasi, berikut aturan yang harus dipenuhi selama operasional mall dibuka untuk masyarakat umum pada PPKM Level 4 seminggu ke belakang:
1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210802-ilustrasi-ppkm-level-4.jpg)