Jumat, 17 April 2026

Dokter Pembakar Bengkel Terancam Hukuman Mati, Keluarga Korban Ikhlas: Walau Sakit Luar Biasa

Polisi menyebut ada dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka, dokter muda Mery Anastasia

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Hendry (kanan) paman dari keluarga korban, Sisca (tengah), Nando (kiri), saat ditemui di Polsek Jatiuwung untuk memberikan klarifikasi soal tragedi pembakaran maut di Tangerang, Senin (16/8/2021) 

BANGKAPOS.COM -- Keluarga korban kebakaran maut di Kota Tangerang menanggapi soal ancaman hukuman untuk tersangka pembakaran bengkel, Mery Anastasia (30) dokter muda.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Mery Anastasia terancam hukuman mati.

Hal itu karena tersangka dengan sengaja membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Akibat perbuatannya, sang kekasih dan calon mertua, yakni Leo (30), Edi (63) dan Lilis (54) pun tewas terbakar.

Baca juga: Tabiat Asli Dokter yang Habisi Nyawa Kekasih dan Calon Mertua, Minta Warisan Pasca Setahun Pacaran

Baca juga: Nino Terancam 1 Sel Bersama Ricky, Mama Karina Balas Dendam ke Al, Bocoran Ikatan Cinta 18 Agustus

Diketahui, MA atau Mery Anastasia adalah kekasih Leo yang merupakan satu diantara tiga korban tragedi kebakaran maut.

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menyebut ada dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka, Mery Anastasia.

Dokter Mery Anastasia alias MA membakar bengkel milik calon mertuanya yang ada di kawasan Jalan Cemara Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang yang dibakar pada Sabtu (7/8/2021) dini hari
Dokter Mery Anastasia alias MA membakar bengkel milik calon mertuanya yang ada di kawasan Jalan Cemara Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang yang dibakar pada Sabtu (7/8/2021) dini hari (Kolase TribunJakarta)

Apalagi, polisi pun mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono.

"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," tambah Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menegaskan.

Meski begitu, tersangka MA hingga kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Tanggapan keluarga korban

Walau sudah membunuh pacarnya sendiri, Leo, dan calon mertuanya, keluarga korban tetap berlapang dada menerima apa pun vonis yang diberikan kepada MA.

Hendry, paman dari korban mengatakan kalau kedua adik Leo yang selamat dari kebakaran yakni Nando dan Sisca sudah ikhlas dengan keadaan.

"Kita minta pengertian, Nando, Sisca ini anak-anak luar biasa kuat, jadi kita sudah berdialog kalau anak-anak ini,

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved