Sabtu, 9 Mei 2026

Inilah Penyebab 42.153 Pekerja Tak Lolos Verifikasi Subsidi Gaji

BP Jamsostek menyampaikan sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Tayang:
Editor: Evan Saputra
kolase Kompas.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 

Inilah Penyebab 42.153 Pekerja Tak Lolos Verifikasi Subsidi Gaji

BANGKAPOS.COM - BP Jamsostek menyampaikan sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja tidak lolos verifikasi subsidi gaji karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.

Sementara itu bantuan untuk 10.378 pekerja gagal ditransfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Baca juga: Tabiat Asli Dokter yang Habisi Nyawa Kekasih dan Calon Mertua, Minta Warisan Pasca Setahun Pacaran

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujar Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).

Meski begitu, BP Jamsostek mengungkapkan bahwa 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Subsidi gaji disalurkan melalui bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Adapun bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Anggoro mengatakan, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan Human Resource Development (HRD) perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Baca juga: Pesawat Ini yang Bikin Garuda Indonesia Terus Merugi Sampai 30 Juta Dolar, Meski Penumpangnya Penuh

Adapun kelengkapan data yang dibutuhkan sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved