Bangka Pos Hari Ini
Terdakwa Minta Keringanan Hukuman, Dituntut JPU Selama 4 Tahun Penjara
Terdakwa yang merupakan mantan pegawai Lapas Tanjungpandan itu diadili karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,80 gram
BANGKAPOS.COM - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba Rinto Novriansyah dituntut empat tahun penjara oleh JPU Kejari Belitung Sanggam Ari Tonang pada persidangan online di PN Tanjungpandan, Rabu (18/8/2021).
JPU membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Andhika Bhatara didampingi hakim anggota Elisabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar.
Terdakwa yang merupakan mantan pegawai Lapas Tanjungpandan itu diadili karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,80 gram.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Belitung Sanggam C Aritonang menyatakan, berdasarkan fakta fakta hukum mulai dari keterangan para saksi, dan yang lainnya.
Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Burhanudin: Perketat Edukasi dan Terapkan Prokes, Covid-19 Varian Delta Ada di Belitung Timur
Sebelumnya, Kejari Belitung mendakwa terdakwa dengan Pasal Primair 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika.
Adapun hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan terdakwa pernah dihukum.
Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa dianggap tidak ada.
Baca juga: Gubernur Bangka Belitung Tinjau Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Lepar
Selain itu, JPU meminta barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,80 gram dirampas untuk dimusnahkan.
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," ujar Sanggam.
Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Silsilah Keluarga, Kehidupan Pribadi Hingga Kontroversi
Pasca mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa Rinto Novriansyah sempat mengajukan pembelaan secara lisan.
Dalam pembelaannya, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya, serta meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan memiliki tanggungan anak yang masih sekolah.
Selanjutnya Majelis kakim menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada Senin (30/8/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (dol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210806-gedung-kantor-pengadilan-negeri-tanjungpandan.jpg)